MATATELINGA, Rantauprapat : Meski sempat membuang sabu ke kotak rokok, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, menangkap seorang pemuda berinisial MFY alias Fai, 20, warga Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/3/2025), sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung di Dusun Pondok Batu, Desa Pondok Batu.Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang, berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram, disimpan didalam kotak rokok.Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di tempat kejadian.Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga kepada awak media menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, menyebutkan adanya seseorang menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.[br]"Kami segera menindaklanjuti laporan, dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat mendekati lokasi, tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya.Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba."Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan selanjutnya di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. (yasmir)