MATATELINGA,Tebingtinggi: RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutqn, Kota Tebingtinggi bakalan merayakan lebaran di dalam penjara, itu setelah dirinya berhasil diamankan personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi gegara memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1,78 gram.Di duga pelalu berhasil diamakan personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Minggu dinihari (09/03/2025) kemarin saat dirinya sedang berada di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.BACA JUGA:
Lihat Polisi, Pria Ini Buru-buru Buang Sabu"Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram, " jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono pada Jumat (21/03/2025).Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat."Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," pungkas Kasi Humas