MATATELINGA, T.Tinggi : Meski terbilang tidak banyak untuk ukuran narkotika yang satu ini, paling tidak sebanyak 921 gram ganja kering ini bisa gagal beredar di Kota Tebingtinggi, karena penjualnya keburu di tangkap Polisi.
Diketahui di duga pelaku tindak pidana narkotuka jenis ganja ini berinisial AG alias Andi (43), warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Kota Tebingtinggi, yang berhadil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi dipinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, 9ada Selasa malam (11/03/2025), setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan aktifitas yang mencurigakan dilokasi tersebut.
[br]
$Saat digeledah, pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 921 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel android dari saku celananya, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Sabtu (22/03/2025).
Dari hasil interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut memang benar miliknya, yang selanjutnya mwnggelandang di duga pelaku beserta barang bukti ke Mako Satres Narkoba Mapilres Tebingtinggi.
Polres Tebingtinggi kini mendalami asal usul ganja tersebut dan akan melakukan pengembangan. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pengungkapan narkoba di Kota Tebingtinggi. Polres Tebingtinggi menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.(bas)