Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tolak Pengesahan RUU TNI: Supremasi Sipil dalam Bahaya

Tolak Pengesahan RUU TNI: Supremasi Sipil dalam Bahaya

Redaksi - Senin, 24 Maret 2025 15:27 WIB

MATATELINGA, Medan : DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004 menjadi UU TNIpada hari Kamis (20/03/25) dalam rapat paripurna DPR RI di tengah unjukrasa masyarakat sipil dan

mahasiswa menolak pengesahan ini. Berbagai kalangan menganggap revisi ini akan mengembalikandwi fungsi ABRI yang menyalahi hakikat Angkatan Bersenjata dan pernah ditolak karas pada masa

Orde Baru.

Proses pengesahan RUU TNI ini sangat cepat, tidak transparan dan tidak melibatkan publik, serta

bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang baru diberlakukan oleh PresidenPrabowo.

Secara formil, revisi UU TNI tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (prolegnas) tahu2025 tetapi pembahasannya dilakukan dengan cepat, secepat kilat. Masih banyak RUU yang

pengesahannya telah lama dinantikan oleh masyarakat, diantaranya RUU Perampasan Aset, RUUMasyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pembahasan dan pengesahan RevisiRUU TNI yang serba cepat ini mengindikasikan bahwa revisi RUU TNI ini sarat dengan kepentingan politik pemerintah, terlebih karena Presiden Prabowo berlatar belakang tentara.

Tindakan DPR RI yang membahas RUU TNI di hotel mewah bintang lima (Hotel Fairmount) secaradiam-diam dan tertutup di akhir pekan, dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasipubik, sehingga bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan.

[br]

Selain itu draft atau naskah RUU TNI yang menjadi pembahasan tidakdipublikasikan melalui jalur atau situs resmi DPR RI, maka dari itu hasilnya bisa dipandang cacat

prosedur (hukum).

Pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini juga bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaranyang baru diberlakukan oleh Presiden Prabowo. DPR RI punya kantor sendiri yang telah dibiayainegara khusus untuk merumuskan perundang-undangan, tidak selayaknya menggunakan ruang lain yang akan menambah pengeluaran negara.

Selain itu, pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini dinilai melanggar asas keterbukaan danakuntabilitas dalam kepentingan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN

sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999. Menurut ICW, anggaran yang dihabiskandalam pembahasan RUU TNI ini hingga mencapai Rp.1,2 M.

1

Jika benar demikian, maka ada potensi

pelanggaran terhadap asas-asas yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara, yang mensyaratkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab.

[br]

Substansi RUU TNI sendiri dikhawatirkan akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang ditolakpada masa Orde Baru, sebab beberapa perubahan pasal kontroversial- ada 7 pasal revisi RUU yang

beredar- disinyalir akan memberikan tambahan kekuasaan bagi TNI di ranah sipil bahkan berpotensimenyandera supremasi sipil di Indonesia.

Misalnya revisi Pasal 7 UU TNI, menambahkan dua tugas baru bagi TNI dalam bidang operasi militerselain perang (OMSP), salah satunya adalah membantu dan menanggulangi ancaman siber. TNI

memang memiliki peran utama dalam menghadapi ancaman militer, baik fisik maupun digital, tapitidak termasuk ancaman siber. Ancaman siber bersifat kriminal, ekonomi, atau sosial yang umumnyaditangani oleh lembaga sipil seperti Badan Siber dan Sandi Negara, Unit Siber Polri, dan Kominfo.

Kemudian hal ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang misalnya : pemantauanberlebihan terhadap warga sipil atas dalih keamanan, hingga ancaman terhadap kebebasan

berekspresi dan hak privasi warga negara.

Revisi Pasal 47 menambah “jatah” untuk TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga, dimanadalam Undang-Undang lama hanya di 9 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga

dalam revisi. Bahkan, pasal 47 ayat (2) versi revisi membuka ruang sipil seluas-luasnya untuk TNI.

2

Hal ini jelas memperkuat dugaan akan menguatnya militerisme di Indonesia kedepan. Selainmenambah pengaruh TNI dalam ranah pemerintahan sipil, RUU TNI ini juga tetap mempertahankan

struktur komando teritorial (Kodam, Korem, Kodim, Koramil, Babinsa), yang diketahui struktur inidalam sejarah memungkinkan ABRI (TNI) memiliki pengaruh langsung di berbagai lapisan

masyarakat, baik dalam urusan keamanan maupun politik hingga sekarang. Patut dikhawatirkanintervensi komando teritorial ini akan semakin menguat terhadap masyarakat sipil sebab Presiden

Prabowo diduga akan menambah 22 Kodam baru di wilayah provinsi di Indonesia, dimana menurut

pernyataan KSAD pada tahun 2025 ini akan menambahkan 5 Kodam lebih dulu.

3

Melalui struktur komando teritorial, ABRI (TNI) tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapijuga turut campur dalam aspek politik dan pemerintahan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Dalam

praktiknya selama ini, pejabat militer ataupun purnawirawan (yang memiliki pengaruh) kerapmenduduki posisi strategis di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, BUMN, dan lainnya, ataudiduga dapat mengintervensi kebijakan yang ada di wilayah atau daerah.

[br]

Dalam praktek, prajurit TNI dari komando teritorial ini sering terlihat dalam konflik-konflikmasyarakat, terutama dalam konflik agraria, sengketa tanah atau hutan adat, antara masyarakat adat

atau petani dengan pihak perusahaan atau proyek strategis nasional. TNI terlihat melakukan

pengamanan, hingga terlibat langsung dalam proyek atau program seperti dalam program food

estate. Dalam konflik agraria antara petani atau masyarakat adat dengan perusahaan, TNI selalu

terlihat dibarisan perusahaan. Posisi TNI ini seperti “backing” pihak perusahaan dengan moduskeamanan. Hal ini sudah sering terlihat dan sebenarnya bukan rahasia umum lagi, misalnya dalam

konflik PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan Masyarakat Adat yang memperjuangkan wilayah

Adatnya. Hal ini jelas berisiko menimbulkan intimidasi baik secara langsung maupun psikologis

terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Mirisnya dalam RUU TNI tetap membiarkan TNI untuk turut andil dalam penyelesaian permasalahan

yang berkaitan dengan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, bahkan membuka ruang agarTNI terlibat dalam urusan Judikatif (Mahkamah Agung), Kejaksaan, dan dalam ruang-ruang sipil

lainnya.

Untuk itu BAKUMSU sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum, advokasi, dan hak

asasi manusia menuntut agar :

1. DPR RI harus mencabut dan membatalkan Pengesahan RUU TNI yang pembahasannya dilakukan

secara diam-diam, tanpa partisipasi publik, dan melanggar prinsip keterbukaan sebagaimanadiatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

2. Struktur komando teritorial (Kodam, Korem, Kodim, Koramil, Babinsa) yang kerap menjadi alatintervensi militer dalam urusan sipil harus digantikan dengan struktur yang lebih kontekstual,

adaptif terhadap dinamika ancaman yang berkembang, karena struktur yang ada berisikomenimbulkan intimidasi terhadap masyarakat sipil, terutama dalam konflik agraria dan sengketalahan;

3. TNI tidak boleh dilibatkan dalam penyelesaian konflik agraria yang seharusnya menjadi ranah sipil.

Keterlibatan TNI dalam konflik lahan berpotensi melanggengkan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya;

4. Mendesak Pemerintah untuk Menghentikan Pemborosan Anggaran dalam Proses Legislasi,

dimana pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah dengan biayamencapai Rp. 1,2 miliar merupakan bentuk pemborosan yang melanggar asas efisiensi, ekonomis,

dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah harus mengaudit penggunaananggaran tersebut secara terbuka;

5. Komnas HAM, Ombudsman, dan organisasi masyarakat sipil harus bersikap tegas dalam menolak

RUU TNI yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, merusak tatanan demokrasi, danmengancam supremasi sipil;

6. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu

untuk menolak RUU TNI yang mengancam demokrasi, kebebasan sipil, dan reformasi yang telahdiperjuangkan pasca-1998.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Cegah Ancaman Nirmiliter, Babinsa Kopka A. Harahap Bentengi Pemuda Katang Bidare dari Bahaya Narkoba

Berita Sumut

Babinsa Sertu Harun Ginting Rangkul Masyarakat Untuk Gotong Royong Bersihkan Desa

Berita Sumut

Bentengi dari Ancaman Asimetris, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Pemuda Pena'ah Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Berita Sumut

Wujudkan Ketahanan Wilayah dan Kemanunggalan TNI-Rakyat (KTR), Praka Dwi Santoso Ajak Warga Senayang Bangun Sistem Deteksi Dini

Berita Sumut

Kolaborasi PLN dan TNI AU Percepat Pemulihan Kelistrikan, 7 Tower Darurat Tuntas Diterbangkan ke Sumut

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan