MATATELINGA, Rantauprapat : Diiwarnai akdi penolakan dari sejumlah "omak-omak", Polsek Panai Hilir, tetapkan mengamankandua pria qdiduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan A Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (20/3/2025) siang.Kedua pelaku yang diamankan tersebut, berinisial IS, 35, warga Kelurahan Labuhanbilik, dan YIM, 25, warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas, dan membuang barang bukti narkotika yang mereka bawa.Proses penangkapan kedua pria ini, berlangsung dramatis. Petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, yang berusaha menghalangi polisi.[br]Bahkan, setelah kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Panai Hilir, sekelompok ibu-ibu (omak-mak), warga masyarakat labuhanbilik, mendatangi kantor polisi dan meminta agar pelaku dilepaskan.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan, kronologi penangkapan,“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sekitar Sei Berombang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujar Kasi HumasKatanya, sekira pukul 12.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra, dengan cara berboncengan tiga.Ketika dihentikan polisi, mereka justru melawan dan mencoba melarikan diri. Terjadi aksi tarik-menarik antara petugas dengan kedua pelaku, yang mengakibatkan Bripka Zetas Hasibuan mengalami luka lecet di tangan.[br]Selanjutnya, ditengah perlawanan tersebut, polisi melihat pelaku membuang sebuah bungkusan plastik hitam, ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram bruto."Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menghalangi petugas. Mereka berteriak dan berusaha menghambat polisi agar tidak membawa kedua pelaku", tambah kasi humas.Meski demikian lanjutnya, , petugas tetap bertindak tegas dan berhasil mengamankan para tersangka ke Mapolsek Panai Hilir.Menurut Syafrudfin, namun situasi kembali memanas, ketika sekelompok ibu-ibu masyarakat Labuhanbilik mendatangi kantor Polsek Panai Hilir dan menuntut agar kedua pelaku dibebaskan. Polisi tetap bersikap profesional dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.Ditegaskan kapolres, pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu."Kami sangat menyayangkan adanya tindakan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalangi tugas kepolisian. Kami tegaskan penangkapan ini dilakukan sesuai prosedur, dan kedua pelaku sudah terbukti memiliki narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, bukan malah melindungi pelaku yang merusak generasi muda," tegasnyaAdapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram bruto.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seorang bandar berinisial K dan R. Mereka memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU seharga Rp1,2 juta.Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya di serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram tersebut. (yasmir)