MATATELINGA, Asahan ;Polres Asahan memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana narkotika jenis Shabu, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sebanyak 11.690,35 gram , dengan tersangka yang diinapkan dalam Sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan sebanyak 9 orang diantaranya terdapat 2 orang wanita.Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil penangkapan Sat.Res Narkoba Polres Asahan periode Januari hingga Maret 2025, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Asahan, Rabu (26/03/2025)Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi dalam keterangannya mengatakan hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 11.690,35 gram dan pemusnahan barang bukti ini juga sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya .[br]Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi mengatakan dari 9 orang tersangka tersebut diantaranya terdapat 2 orang kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabhu seberat 4.000 gram yang disita dari tersangka "AMN alias Ali Muda" di Tanjung Balai dan dari rumah tersangka "Candra" mantan perwira TNI AL yang sudah di non aktifkan dari kedinasannya dan sampai saat ini terhadapnya masih buron, dan barang bukti narkotika seberat 6.000 gram didapat dirumah tersangka tersebut bersama isterinya yang berinisial " LS alias Lisa alias Sasa" beralamatkan di jalan Agus Salim komplek perumahan Surya Mas Kisaran, total barang bukti narkotika seberat 10.000 gram menurut keterangan kedua tersangka , semua ini milik Candra.Keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabhu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender yang selanjutnya dibuang ke dalam septick tank, ungkapnya (dieks)