Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
JPU Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Kepada Dua Terdakwa Dalam Perkara Narkotika

JPU Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Kepada Dua Terdakwa Dalam Perkara Narkotika

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 26 Maret 2025 22:44 WIB
Kedua terdakwa dituntut hukuman "Mati"
MATATELINGA, Asahan :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan dalam persidangan Senin 24 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib di PN.Kisaran, dihadapan majelis hakim membacakan tuntutan hukuman " Mati " terhadap terdakwa "Hendro dan Suhadi", Rabu (26/03/2025).

Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G, yang disampaikan Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung mengatakan pada hari Senin 24 Maret 2025 pukul 13.00 wib di ruang Cakra PN Kisaran , JPU telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa tersebut, ujarnya.

Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung juga mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur pidananya sebagai mana yang tertuang dalam UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

[br]

Selanjutnya keterangan terdakwa Hendro dihubungi oleh orang yang tidak dikenalnya dan terdakwa Hendro juga mengirimkan posisinya, serta mengatakan sedang berada di Deli Tua, dan setelah itu terdakwa Hendro menghubungi Toni yang hingga saat ini belum tertangkap dengan memberi tau melalui SMS nya dengan mengatakan "pak boss sudah dihubungi" dan setelah itu terdakwa Hendro dan terdakwa Suhadi, bertemu dengan orang yang menelpon tadi, orang yang tidak dikenalnya tersebut memberikan 1 buah goni berikut 1 buah tas warna hitam .

Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung juga mengatakan setelah pertemuan tersebut , terdakwa meninggalkan tempat pertemuan dengan mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up BK.8209 EQ yang disewa oleh terdakwa Hendro menuju kearah Jermal Medan.

Sekira pukul 18.30 wib di jalan Kebun Kopi pasar III kelurahan Marendal kecamatan Patumbak Deli Serdang , mobil pick up yang dikemudikan terdakwa dikepung oleh opsnal Sat.Res Narkoba Asahan yang membuntutinya , para terdakwa berupaya kabur namun dapat dibekuk pada akhirnya, meskipun para terdakwa mendapat timah panas yang ditembakkan polisi.

Dari hasil perburuan tersebut dapat diamankan 21 bungkus narkotika dengan kemasan plastik teh China bermerk Guanyingwang serta 4 bungkus kemasan teh China juga bermerk Guanyingwang.

Dari pengakuan para terdakwa didepan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sudah sangat jelas dan patut terhadap terdakwa ini, JPU memberikan tuntutan hukuman "Mati" bagi terdakwa, dan barang bukti narkotika sebanyak 25.000 gram dirampas untuk dimusnahkan serta barang bukti kendaraan roda empat Suzuki Carry tersebut juga dirampas untuk Negara, tuturnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pekan Raya Sumatera Utara Ke 50 Resmi Dibuka Wakil Gubernur

Berita Sumut

Terungkap Fakta Perbaikan Jalan Rusak Di Bandar Pulau Baru Diusulkan

Berita Sumut

HUT APKASI ke 26 Dihadiri Bupati Asahan

Berita Sumut

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,81 Miliar

Berita Sumut

Kajari Simalungun: Sinergi Penegak Hukum Demi Indonesia yang Aman dan Berkeadilan

Berita Sumut

Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara