MATATELINGA, Tanjungbalai: Sebanyak 731 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus Idulfitri 1446 H. Dua di antaranya langsung bebas. Senin (31/03/2025).
Upacara pemberian remisi dipimpin oleh Kepala Lapas Tanjungbalai, Irhamuddin, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik), Rudi Sembiring, serta jajaran petugas Lapas. Acara yang berlangsung di aula Lapas ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai daftar warga binaan penerima remisi.[br]Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin menyatakan bahwa remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta sebagai apresiasi atas partisipasi mereka dalam program pembinaan di Lapas.
Ia juga berharap bahwa pemberian remisi ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan bahwa perubahan adalah hal yang mungkin, dan setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
"Remisi ini bukan hanya hadiah Idulfitri, tetapi juga motivasi untuk terus berperilaku baik. Kami berharap mereka memanfaatkan masa pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Irhamuddin.
Ditempat yang sama, Kasi Binadik Rudi Sembiring menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah dilakukan sesuai prosedur, dengan seleksi ketat terhadap perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan."Kami berharap remisi ini memotivasi mereka untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan," kata Rudi Sembiring. (Riki)