Polres Labusel Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dikubur di Kebun Sawit, Korban Dihabisi karena Cemburu

Redaksi - Jumat, 04 April 2025 15:15 WIB
Mtc/ist
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting merilis pengungkapan kasus pembunuhan wanita

MATATELINGA, Labusel: Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya terkubur di lahan perkebunan sawit warga Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel danditemukan pada 10 Februari 2025 lalu.

Dari penyidikan polisi, diketahui tersangka ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu adalah pacar korban Nurolom Ritonga (52).

[adsense)

"Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka karena cemburu, korban dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka," sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting saat pres rilis, Jumat (4/4/2025).

BACA JUGA:

Masuk kedalam Kandang Ayam"Jiwanya Melayang"

Aksi Pelaku Kejahatan Leher Penarik Ojek Digorok, Berujung ke Terali Besi

Kata Kapolres, selain melakukan pembunuhan, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor.

Aksi keji tersangka bermula pada 5 Februari 2025 lalu di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Ketika itu, tersangka mengetahui korban, warga Lingkungan Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya sehingga membuatnya cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka.

Pada 6 Februari 2025, cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga tewas lalu membuang jasadnya korban di kebun kelapa sawit milik Paimin.

[br]

"Tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan," ungkap AKBP Aditya.

Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey terhadap lahan milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan.

Korban kemudian teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.

"Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan," terang Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Dalam kasus itu disita barang bukti 1 kerudung/jilbab ungu milik korban, 1 daster yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang korban, gigi palsu dan 1 unit handphone (HP) milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkas AKBP Aditya SP Sembiring.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Apes, Maling Sawit Kebun PTPN IV Diamankan, Teman Kabur

Berita Sumut

Ketua DWP Simalungun, Pimpin Rakor Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan Organisasi

Berita Sumut

Wakapolres Simalungun Sambangi Warga Jorlang Hataran, Dengar Keluhan Narkoba hingga Pencurian Sawit

Berita Sumut

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Berita Sumut

Kabid Propam Polda Sumut Berkunjung Ke Labuhanbatu, Tinjau Korban Dugaan Penembakan

Berita Sumut

Kebun Sawit Masyarakat Dijadikan Lapak, Unit Reskrim Polsek Aek Natas Jebloskan Gobang Ke Hotel Prodeo