Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Insiden di RS Pirngadi Medan : Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal SH MH Angkat Bicara

Insiden di RS Pirngadi Medan : Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal SH MH Angkat Bicara

- Minggu, 06 April 2025 20:22 WIB
Amrizal SH MH

MATATELINGA, Medan : Terkait insiden keributan di RS Pringadi antara seorang konten Kreator berinisial ULE dengan pihak rumah sakit Pringadi pada Jumat Malam (5/4/2025 ), keributan dipucu lantaran konten kreator tersebut datang ke RS Pringadi ( ruang ICU ) untuk menjumpakan pihak keluarga ODGJ yang dirawat tersebut membuat Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumut, Amrizal SH.,MH angkat bicara.

" Pada dasarnya, profesi sebagai seorang jurnalis dan kontent kreator ini sama-sama membuat suatu karya untuk memberi informasi kepada masyarakat. Namun, jurnalis bekerja dibawah naungan sebuah industri media berbadan hukum serta terikat dengan kode etik jurnalistik sementara content creator biasanya bekerja untuk sebuah manajemen yang dikelola oleh seorang manajer yang direkrut atas keinginan sendiri," ucap Amrizal.

[br]

Katanya lagi, secara hukum, apabila terdapat masalah dalam pekerjaannya maka kontent kreator dapat menggunakan UU Hukum Pidana atau UU ITE. Seorang jurnalis dalam membuat berita dan memberikan informasi kepada audiens/ masyarakat yang mencakup hampir seluruh kalangan dan segala usia wajib menjaga keakuratan, keseimbangan, dan verifikasi yang sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman dalam bekerja. Berbeda dengan kontent kretor yang mengunggah sebuah konten untuk menghibur bahkan saat ini mulai mengedukasi hanya bagi target audiens tertentu,"jelas Amrizal.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumut, Erris Napitupulu dilain waktu dan tempat menggunakan sambungan telpon mengatakan bahwa konten kreator itu sangat jauh berbeda dengan jurnalistik namun ada kesamaan.

" Kalau konten kreator kan bekerja untuk diri sendiri ataupun untuk mencapai sesuatu dan sementara Sorang jurnalis bekerja dengan menggunakan kode etik jurnalistik, dan UU Pers serta melakukan berita yang berimbang dengan melakukan konfirmasi," ucap Erris.

Kata Perempuan yang juga merupakan Pimred Top Metro ini lagi, seharusnya konten kreator tersebut memahami jam besuk untuk menjaga kenyamanan pasien.

[br]

" Jam 12 malam kan sudah bukan jam besuk lagi,pasien juga butuh istirahat ini yang harus dipahami bukan dengan berteruak-teriak kan mengganggu kenyamanan pasien seperti itu,"ucap Ketua SMSI Sumut.

Kata dia lagi, ya wajar saja ada keluarga pasien yang merasa marah karena terganggu.

" Saya sudah lihat vidionya, kalau lah mau jenguk kan bisa baik-baik datang pada jam besuk bukan berteriak-teriak kan terganggu pasien kayak gitu, ruang sakit juga punya aturan yang yang harus dipahami dan dipatuhi,," tegas Ketua SMSI Sumut. ( Suriyanto )

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Komisi 2 Minta Dinkes Medan Stok Vaksin Rabies di RS Pirngadi danSeluruh Puskesmas

Berita Sumut

Kodaeral Periksa Barang Penumpang Kelud

Berita Sumut

Bupati Dorong MUI Deli Serdang Mandiri, Perkuat Peran Keumatan

Berita Sumut

Kiai Sepuh NU Seru Muktamar Bermartabat usai Cium Indikasi Penyimpangan Suksesi AHWA

Berita Sumut

Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat

Berita Sumut

Budaya "Marsialapari", Warisan Kebersamaan Jangan Sampai Hilang Ditelan Zaman