MATATELINGA,Binjai : Mengaku menjadi korban kejahatan jalanan untuk mengelabui orang tua karena desakan untuk memenuhi kebutuhan materi berakhir didalam sel Polisi.
Berinisial BS, pemuda (26) tahun ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian karena tingkah cerobohya, BS yang merupakan seorang karyawan swasta ini mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal,
BS didampingi orang tua, AI (55) juga telah mendatangi Polsek Binjai, Tandem, Kota Binjai, untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tua, namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS.
[br]
Hasil konseling di temukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang di sampaikan kepada kepolisian, melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Opsnal bersma Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP, sesampainya di TKP petugas juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disampaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk mereka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan oleh korban pada saat setelah kejadian koban mengaku langsung pulang tidak singgah di bawah terowongan Tol yang pada saat lejadian ramai warga ngumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak tidak jauh dari TKP. Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian dialami dirinya.
Selanjutnya Pawas bersama Piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari Handphone milik BS di temukan transaksi Pembayaran tunggakan pembayaran Motor miliknya sebesar Rp. 1.969.000., Transaksi pembayaran tersebut Pada Hari Sabtu tanggal 05 April 2025 jam 21.30 WIB dari teransaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar,
Dari kecurigaan petugas, ternyata benar adanya dikarenakan pelaku, Sabtu 05 April 2025 Pukul 20.30 WIB BS telah menjual Sepeda Motor miliknya di Penjualan Online seharga Rp. 8.700.000., ( Delapan juta tujuh ratus rupiah) uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar tunggakan cicilan ke perusahaan pembiayaan sebesar Rp. 1.969.000., sisanya digunakan untuk membayar kredit Pinjaman Online (Pinjol).
BS terbukti membuat Laporan Palsu, akibatnya BS terjerat Pasal 220 KUHP.
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan". Ujar Kasie Humas Polres Binjai saat ditemui (07/4/2025). (Irpan)