MATATELINGA. Pematangsiantar - Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH akan menindaklanjuti, kasus dugaan pemukulan salahsatu mahasiswa fakultas ekonomi USI, Afriadi Lesmana, pasca aksi demo penolakan UU TNI, pada Kamis (27/3/2025) lalu, oleh Robin Manurung SH dari fraksi Nasdem.
Selain itu Timbul juga menyebutkan, adanya surat masuk (laporan pengaduan) dari elemen mahasiswa, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Simalungun (BEM USI) ke sekretariat dprd Pematangsiantar, Selasa kemarin (8/4/2025).
"Suratnya kan baru masuk dari elemen mahasiswa, jadi lagi berproses lah. Akan kita terus kan itu, ya,,, "imbuh Timbul ketua DPRD Pematangsiantar dua periode.
[br]
Menurut politisi partai PDI Perjuangan itu, ketika ada laporan pengaduan terkait etika dan moral dari salahsatu anggota DPRD, maka pihak internal dari dprd melalui badan kehormatan dewan (BKD) akan menangani hal tersebut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Saat disinggung soal sangsi apa yang akan dilakukan oleh pimpinan DPRD, apabila ada salahsatu anggota DPRD Pematangsiantar, terdapat melakukan dugaan pelanggaran etika dan moral ? Namun Timbul Lingga tak mau berkomentar banyak melainkan akan menunggu hasil dari badan kehormatan dewan (BKD) dprd pematangsiantar
"Kita tunggu dari hasil BKD lah nanti, "katanya.
Ditanya apakah ada sangsi pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD, apabila terbukti melanggar etika dan moral ? Selaku ketua DPRD Pematangsiantar, ia juga tidak mau mendahului dan me reka-reka hal itu.
"Saya tidak mau me reka-reka dan mendahului hal itu, nanti kita tunggu aja hasil dari BKD, "tukas Ketua DPRD Pematangsiantar itu kepada Matatelinga.com, Rabu siang (9/4/2024).
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pematangsiantar, Ramses W Manurung ST, MS.M juga membenarkan adanya surat masuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USI ke Sekretariat DPRD Pematangsiantar.
"Iya kemarin, ada masuk surat dari BEM USI ke Sekretariat DPRD Pematangsiantar, "ujarnya.
Ramses menambahkan, sesuai isi surat, pihak badan kehormatan dewan (BKD) DPRD Pematangsiantar diminta supaya melakukan pemeriksaan terhadap saudara Robin Januarto Manurung SH terkait etika dan moral.
"Isi suratnya, supaya BKD melakukan pemeriksaan terhadap Robin Januarto Manurung SH, "ujarnya.
Dijelaskan Ramses, sebagai tahap awal pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap saudara Robin Manurung SH. Ia juga telah mengutus timnya untuk melakukan mediasi terkait hal tersebut.
"Kita tetap lakukan mediasi Robin Manurung SH. Saya sudah utus tim terkait hal itu, "imbuh Ketua BKD DPRD Pematangsiantar itu.
Usai melakukan mediasi, Ramses kemudian akan memberikan waktu kepada elemen mahasiswa BEM USI untuk melakukan pengumpulan data sebagai alat bukti.
Selanjutnya, kita dari BKD akan undang pihak BEM US agar dapat duduk bersama guna membahas melalui data dan alat bukti masing-masing pihak.
"Usai kita mediasi Robin Manurung, kita akan undang pihak elemen mahasiswa, untuk penyelesaian kasus tersebut, "tukasnya.
Penulis : sip