Matatelinga - Medan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan melakukan pengawasan di sejumlah spa di Kota Medan, Sabtu malam (22/11/2014). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak spa telah mematuhi Perda Kota Medan No.4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan. Bagi pemilik spa yang tidak mematuhi Perda ini langsung ditindak tegas.Pengawasan yang dipimpin Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP dibantu Denpom I/5 Medan dan Polresta Medan, tim pertama kali mendatangi Grand Winner Spa di Jalan Sei Batang Serangan.Sebelumnya tim telah mendapat laporan dari Camat Medan Petisah M Yunus yang menyebutkan Grand Winner Spa masih tetap beroperasi. Padahal tempat tersebut telah ditutup sekitar tiga pekan lalu. Namun ketika tiba di lokasi, tim tidak menemukan tanda-tanda spa tersebut beroperasi. Berdasarkan pengakuan salahs eorang penjaga spa, sejak ditutup sekitar tiga pekan Grand Winner Spa tidak beroperasi lagi. Setelah memastikan spa itu benar-benar tutup, tim selanjutnya bergerak menuju Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan.Di komplek ini tim awalnya mendatangi Dream Spa & Lounge. Saat tim tiba di tempat spa tersebut, tim meminta pengelola menunjukkan izin. Namun pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang diminta. Tidak hanya itu, saat tim tiba, pegawai spa langsung menutup pintu. Melihat tindakan tersebut, Kabid ODTW Fahmi Harahap langsung memerintahkan pintu dibuka. Fahmi bahkan sempat bersitegang dengan pengawas spa yang mengaku oknum TNI. Tidak lama kemudian pengawas spa yang di pintunya terdapat stiker Bankom Dhira Dharma Yonzipur 1/DD itu memerintahkan sekuriti membuka pintu. Setelah pintu dibuka, tim meminta para terapis menunjukkan kartu identitas. Namun para terapis yang mengaku berasal dari salah satu provinsi di Pulau Jawa itu tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka. Alasannya kartu identitas mereka dipegang oleh bos spa. Fahmi kemudian langsung menutup tempat spa tersebut dan memerintahkan pengelola segera mengurus izin. Sebelum memiliki izin, Dream Spa & Lounge dilarang beroperasi. Selanjutnya tim bergerak menuju d Blues Spa yang lokasinya berdekatan dengan Dream Spa & Lounge juga berada di Komplek Tomang Elok. Pengelola d Blues Spa mengaku masa berlaku izin telah habis dan berjanji segera memperpanjang.Usai razia Fahmi menegaskan, razia digelar menindaklanjuti laporan masyarakat masyarakat serta dalam rangka pengawasan tempat-tempat spa di Medan. "Setiap pelanggaran yang ditemukan langsung kita tindak tegas. Pengawasan sepertim ini akan terus kita lakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kapariwisataan," tegas Fahmi.(Mt/Hendra)