MATATELINGA, Sei Berombang :Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, meringkusseorang pria berinisial BC, 26, warga Dusun VII, Sei Berombang, tersangka pelaku perampokan yang terjadi terhadap korbanH, 25, di sekitar jembatan daerah ini, Senin (7/4/2025), sekira pukul 00.05 WIB dinihari.Peramlokan juga disebut dengan istilahpencurian dengan kekerasan (curas), yang menimpa priawarga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sei Berombang tersebut, terjadi saat korban membuang sampah.Saat peristiwa perampokan itu, korban tengah membuang sampah di sekitar jembatan. Tanpa diduga, seorang pria tak dikenal mendekatinya dan langsung berusaha merampas tas selempang milik korban.[br]Korban sempat mencoba mempertahankan tasnya dan terjadi aksi tarik-menarik. Namun karena kalah kuat, pelaku berhasil merebut tas yang berisi uang tunai Rp2,2 juta dan satu unit handphone Vivo Y12 warna merah.Setelah berhasil membawa tas tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri, menuju arah Lingkungan VI Sei Berombang.Tak tinggal diam, korban segera kembali ke rumah dan meminta bantuan sepupunya untuk mengejar pelaku. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil.Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Panai Hilir.[br]Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Ipda Andi Fahri Hasibuan SH langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya mereka membuahkan hasil. Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, informasi masyarakat menyebutkan keberadaan pelaku di wilayah Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria. Dalam pemeriksaan awal, tersangka pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan, ia melakukan aksi tersebut bersama seorang temannya, berinsial H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 warna merah, ditemukan di rumahnya, sepasang sandal karet, serta satu celana panjang warna hitam, diduga dikenakan saat beraksi.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.“Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan, terlebih yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan ini. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasi Humas. (yasmir)