MATATELINGA, Rantauprapat : Terendus polisi, praktek ilegal eredaran narkoba jenis sabudi sebuah gubuk di Jalan Pasar Gelugur, Lingkungan Kampung Pacat, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.Barang haram seberat 3,7 gram, bersama tersangka pengedarnya,berinisial B, dikenal dengan panggilan Kampret, berusia 42 tahun, warga Jalan Siringo-ringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, digelandang petugas Sat Res Narkoba Polrws Labuhanbatu, Kanis (10/4/2025), ke rumah tahanan polusi di Jalan NH Thamrin Rantauprapat.Pengungkapan kasus ini, dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal, SE, atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman.[br]Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,14 gram, 0,45 gram, dan 3,13 gram.Selain itu, turut diamankan, sebuah handphone merek Oppo, dua timbangan elektrik, dua scop plastik, plastik klip kosong, satu tas sandang warna merah, plastik anti gores merek Newton, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000, diduga hasil transaksi narkoba.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan, "terendysnya" peredaran narkoba jenis sabu tersebut, berawal dari laporan masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan tersangkabdi lokasi tersebut.“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.Tersangka berikut seluruh barang bukti, telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya, yang masih berkeliaran,” tegas Kasi Humas.Polres Labuhanbatu mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya Labuhanbatu yang bersih dari narkoba. (yasmir)