MATATELINGA, Medan: Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara dalam hal ini Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menindak salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terindiksi menelantarkan 25 jemaah umrah asal Kabupaten Padang Lawas di Bandara Changi Singapura.Plh Tim Kerja Kerja Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Kanwil Kemenag Sumut Muhammad Syaiful ST didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PHU Khairul Anwar membenarkan ada salah satu PPIU yang gagal memberangkatkan 25 jemaah tersebut dari telah beredar pemberitaan di media massa/sosial mengenai penelantaran jamaah umrah sebanyak 25 orang di Bandara Changi Singapura yang di fasilitasi keberangkatannya oleh PPIU PT KJF.
BACA JUGA:Dua Pencuri Spesialis Bongkar Gudang Masuk Kerangkeng Di Polsek Torgamba“Benar jemaah umrah yang diberitakan di media masa/sosial adalah jemaah umrah dari PPIU PT. KJF,” kata Syaiful saat dimintai keterangannya di Bandara Kualanamu Medan. Sabtu (12/4/2025).Syaiful menceritakan kronologis awal keberangkatan jemaah umrah tersebut, ada keberangkatan jemaah umrah dari Kuala Namu Deli Serdang ke Bandara Changi Singapura yang rencanya akan diberangkatkan menuju Riyad Arab Saudi sebanyak 25 orang dari total 35 orang.Visa jamaah umrah yang 35 telah terbit, tidak jadi diberangkatkan dikerenakan belum ada dari pihak muasasa yang mengeluarkan visa untuk bisa menghandle jamaah yang sampai di Riyad, maka sambil menunggu konfirmasi dari pihak yang mengeluarkan visa untuk dapat menjemput jamaah umrah yang bersangkutan tiket pesawat dipending dulu.