Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mangihut Sinaga Ajak Jaksa Diskusi tentang RUU KUHAP Terkait Isu dan Perkembangannya

Mangihut Sinaga Ajak Jaksa Diskusi tentang RUU KUHAP Terkait Isu dan Perkembangannya

- Senin, 14 April 2025 17:36 WIB
Matatelinga/James
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Mangihut Sinaga kunker ke Kejati Sumut dan ajak jaksa berdiskusi tentang RUU KUHAP, Senin (14/4/2025) di Aula Sasana Cipta KErja Lantai 3 Kantor Kejati Sumut

MATATELINGA, Medan : Kedatangan mantan jaksa yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, SH,MH ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tujuannya adalah untuk berdiskusi tentang RUU KUHAP. Kedatangan Mangihut di Kejati Sumut disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Koordinator dan Kabab TU serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.Mangihut Sinaga mengajak para jaksa berdiskusi di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (14/4/2025).

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya diskusi tentang isu dan perkembangan terkait RUU KUHAP ini akan lebih memudahkan para Jaksa bisa memahami perubahan-perubahan yang ada."Seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait isu-isu yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice serta isu-isu yang berkembang lainnya," kata Idianto.Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa sebelumnya ia pernah bertugas di institusi Kejaksaan sebagai abdi negara, dan saat ini setelah pensiun menjadi abdi masyarakat sebagai wakil rakyat di DPR RI.

"Kedatangan saya ke Kejati Sumut adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya," paparnya. Dalam paparannya, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa perbedaanmendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP baru antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara."Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB," paparnya.

Secara khusus, Mangihut Sinaga juga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif."Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan ke semua dengan mengedepankan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," tandasnya.Selanjutnya, beberapa Kajari dan jaksa yang mengikuti diskusi menyampaikan pertanyaan dan masukan yang dirangkum oleh Anggota Komisi III DPR RI dan diakhiri dengan kegiatan ramah tamah.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Berita Sumut

Kejati Sumut Rayakan Paskah, Usung Semangat Pembaharuan Menuju Insan Adhyaksa Berintegritas

Berita Sumut

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Binjai

Berita Sumut

Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Berita Sumut

Komisi III DPR RI Langsung Jadwalkan Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Sumut

Buka Puasa Bersama, Forwakum dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Lawan Hoaks