MATATELINGA, Rantauprapat: Dua pria spesialus congkel pintu rumah, gol masuk bui di Polres Labuhanbatu, menyusul terjadinyapencurian dengan pemberatan (curat), di sebuah rumah di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara,Jumat (11/4/2025) dini hari.Kedua tersangka,WS, 21, warga Kampung Sawah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara dan DM, 26, warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan.Mereka diamankanTim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin, 14 April 2025, di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Sabu Disembunyikan di Bawah TikarKasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan STK SIK MA menjelaskan, kasus ini bermula Jumat 11 April 2025 dinihari."Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah, telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp650.000, dan charger ponsel", ucap Teuku Rivanda Ikhsan.Korban, KS, 70, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Laporan pun segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.[br]“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ucap kasat reskrim.Dalam penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang mengancam keamanan warga,” tegasnya.Sementara saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (yasmir)