MATATELINGA, Aeknabara : Pria yang satu ini, benar-benar apes. Kristal putih diduga narkoba jenis sabu, sempat disembunyikan dibawah tikar, ketahuan polisi. Tim opsnal Unit Reskrim Polres Bilah Hulu, menangkap seorang pria, diduga pengedar "barang haram" itu di Dusun Purbasari, Desa Bandar Tinggi, Senin (14/4/2025) malam.Pelaku berinisial AR alias Bulla, 34, diamankan sekitar pukul 21.35 WIB malam, saat berada di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang, berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 4,20 gram, disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar pelaku.Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp150.000, yang diduga hasil penjualan sabu.[br]Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung perintahkan tim untuk turun ke lokasi. Setelah dilakukan pengamatan, tim berhasil mengamankan seorang pria, dicurigai sedang melakukan transaksi", ucap Sinulingga.Katanya, saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah tikar.Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seorang pria yang tidak dikenalnya, setelah melakukan komunikasi melalui handphone."Barang haram itu dikirim kurir, juga tidak dikenalnya ke lokasi yang telah disepakati", tambah kapolsek.Semebtara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi kinerja cepat personel Polsek Bilah Hulu, dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan jajaran Polres Labuhanbatu, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.“Penangkapan ini bentuk komitmen kami untuk terus memerangi narkotika di Labuhanbatu. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus berkoordinasi hingga ke tingkat desa, agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” tegas Kasi Humas.Pelaku telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu, selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yasmir)