MATATELINGA, Asahan :Warga masyarakat "Pasar Kisaran" bongkar paksa pagar seng yang mengganggu akses gang jalan Imam Bonjol Kisaran kecamatan Kisaran Timur yang telah ditutup sebagian jalan tersebut oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan dan bangunan "Pasar Kisaran".Keterangan salah seorang warga masyarakat "Pasar Kisaran" OK Rasyid (51) warga setempat dalam keterangannya mengatakan warga masyarakat yang bermukim di jalan Imam Bonjol dan Hasanuddin Kisaran , hari ini warga masyarakat bersama emak emak melakukan pembongkaran paksa atas pagar seng yang telah dipasang oleh tukang atas suruhan seseorang yang mengaku memiliki lahan dan bangunan "Parkis" di jalan Imam Bonjol Kisaran>
BACA JUGA:MTQ Ke 56 Tingkat Kabupaten Asahan Resmi DibukaPembongkaran paksa pagar seng tersebut dikarenakan warga masyarakat tersebut sudah merasa jengah atas perbuatan pengusaha yang bernama Indra Surya Zein yang memaksakan kehendak untuk memagar samping kiri kanan dan belakang eks Pasar Kisaran , sementara objek tersebut masih dalam perkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor register perkara nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Kis tertanggal 06 Pebruari 2025, ujarnya.Lebih lanjut OK.Rasyid juga mengatakan pembongkaran paksa yang hari ini dilakukan warga masyarakat juga dipicu oleh kehendak pengusaha tersebut untuk melanjutkan pemagaran seng diareal "Parkis" sebelah kiri bangunan dimaksud tepatnya di jalan Sokat Ali Kisaran, dan hingga saat ini eks Pasar Kisaran Sertifikat Hak Milik nya atas nama "Mariyam" bukan nama lain selain itu.[br]OK Rasyid juga menyesalkan sikap yang mengaku pemilik areal dan bangunan eks Pasar Kisaran yang tidak mengindahkan persoalan ini, dan terkesan pengusaha tersebut sesuka hatinya , itulah yang membuat masyarakat ini mengamuk dan membongkar paksa pagar seng.Sementara kuasa hukum warga eks Pasar Kisaran Zulkifli juga mengatakan semua pihak seharusnya dapat menahan diri, dan pengusaha yang mengaku pemilik areal dan bangunan dimaksud janganlah mentang mentang punya uang sehingga sesuka hatinya, persoalan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran , ya tentunya mereka juga harus bersabar hingga adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, ungkapnya.