MATATELINGA, Rantauprapat : Mengedarkan narkoba jenis sabudi Jalan Nenas Gang Bengkel, Kelurahan Padang Bulan, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkapAP alias Incek, 40, warga Jalan Sirandorung Gang Ketapel, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dalam satu penggerebekan yang berlangsungSelasa (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB malamPenggerebekan tersebut, dipimpin.Kanit II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir SH, berawal dari informasi masyarakat,berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yang diduga dilakukan tersanfka ditempat itu.Dalam penggerebekan dan penggeledahan,petugas menemukan sejumlah barang bukti, diduga narkoba jenis sabu. Diantaranya, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto, empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu, seberat 1,56 gram bruto.[br]Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu lembar kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp175.000, diduga hasil dari penjualan narkoba.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan, peangkapan tersebut. Ia menegaskan Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh, untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.“Setiap informasi dari masyarakat, akan segera kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” tegasnya.Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti, telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, guna proses hukum lebih lanjut. (yasmir)