Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wesly Serahkan LKPj Wali Kota TA 2024 Kepada DPRD Pematangsiantar

Wesly Serahkan LKPj Wali Kota TA 2024 Kepada DPRD Pematangsiantar

- Selasa, 22 April 2025 10:00 WIB
Penyerahan LKPJ.

MATATELINGA. Pematangsiantar : Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna III DPRD, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (21/04/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, dan diawali pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra SSos.

Wesly menyampaikan apresiasi dan merasa bahagia dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dengan agenda penyampaian LKPj Wali Kota Pematangsiantar TA 2024 kepada DPRD Kota Pematangsiantar.

[br]

“Atas nama Pemko Pematangsiantar, perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yang senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama tahun 2024 dalam suasana yang kondusif,” katanya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kepada Forkopimda, aparatur pemerintah, BUMD, segenap tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Pematangsiantar.

Wesly pun menjelaskan, LKPj merupakan salah satu kewajiban kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Paling lambat, lanjut Wesly, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan lebih lanjut terkait penyusunannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut Wesly, LKPj merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan mitra yang diharapkan dapat saling melengkapi dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Rekomendasi yang akan ditetapkan nantinya merupakan hasil pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap laporan ini yang akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah,” terang Wesly.

Rapat paripurna ditutup penyerahan LKPj Wesly kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Rapat itu dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan Pimpinan OPD Kota Pematangsiantar.

Penulis : sip

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Fraksi Golkar Solidaritas Tolak Silpa Bebas Dimaknai "Sisa" Tanpa Output

Berita Sumut

Anggota DPRD Medan Datuk Iskandar Muda Kecam Pertamina

Berita Sumut

Hadi suhendra Dorong Pengesahan RUU Pidana LGBT

Berita Sumut

Bupati Humbahas Potong Tunjangan BPD, Anggota DPRD Gerindra Akan Upayakan Dikembalikan

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak Sorot Izin IPAL RM Lembur Kuring, Minta DLH Medan Bertindak

Berita Sumut

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Sutarto Minta Pertamina Pastikan Pasokan BBM Di Sumut Aman