Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Itjen Kemenag Audit Pembayaran Sertifikasi Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai

Itjen Kemenag Audit Pembayaran Sertifikasi Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai

- Rabu, 23 April 2025 06:38 WIB
Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kota Tanjungbalai. 

MATATELINGA, Tanjungbalai: Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tengah melakukan audit terkait pembayaran sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) atas nama Fatiah Haitami, istri mantan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2025, di Kementerian Agama Kota Tanjungbalai.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Dr. H. Ahmad Sofian, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh Itjen Kemenag RI melalui Inspektorat Provinsi.

"Iya, Itjen Kemenag RI membentuk tim melalui provinsi dan sedang memproses audit perkara tersebut," kata Ahmad Sofian pada Senin (22/4/2025).

[br]

Sofian menjelaskan bahwa audit ini berdasarkan surat permintaan yang diajukan oleh Polres Kota Tanjungbalai kepada Itjen Kemenag RI terkait dugaan rekayasa administrasi oleh Fatiah Haitami. "Permintaan dari pihak Polres Tanjungbalai," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa perangkat di Kemenag Tanjungbalai juga turut diperiksa, dan petugas saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan. "Sedang proses, hasilnya belum kami terima," jelasnya.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan dari mantan Kepala Kemenag Tanjungbalai, Al Ahyu, yang kini bertugas di Kemenag Kota Pematangsiantar, menyebutkan bahwa inspektorat menemukan indikasi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dari pemeriksaan tersebut.

"Saya juga sudah diperiksa oleh penyidik, dan tim audit sudah melakukan pemeriksaan dan kabar yang kami terima, hasil audit inspektorat menemukan kerugian negara ratusan juta rupiah dari pemeriksaan tersebut," ujar Al Ahyu kepada wartawan.

Sebelumnya diketahui, Polres Kota Tanjungbalai tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan administrasi istri mantan walikota Tanjungbalai, Fatiah Haitami. Penyelidikan ini didasari fakta bahwa Fatiah tetap menerima gaji, tunjangan pokok, dan sertifikasi meskipun tidak aktif sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 138436 selama lebih dari dua tahun.

Berdasarkan temuan Inspektorat Pemko Tanjungbalai Fatiah Haitami tidak melaksanakan tugas sebagai guru ASN sejak Juli 2021 hingga Februari 2024 dengan alasan sakit. Namun, di sisi lain, ia aktif menjabat sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Tanjungbalai, keaktifannya ini terlihat dari berbagai kegiatan, termasuk perjalanan dinas ke luar kota. Bahkan, menjelang akhir masa jabatan suaminya, ia tercatat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta pada Januari 2025. (Riki).

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jualan Sate Keliling Demi Keluarga, Perjuangan Afrizal di Aceh Selatan Bertahan di Tengah Istri Sakit dan Motor yang Kerap Mogok

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Kuba Mengalami Pemadaman Listrik Total, Coba Anda Bayangkan

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan

Berita Sumut

Pasutri Produksi Ekstasi Rumahan di Mangkubumi