Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wesly Sampaikan Nota Jawaban atas PU Fraksi DPRD Pematangsiantar Terhadap LKPJ TA 2024

Wesly Sampaikan Nota Jawaban atas PU Fraksi DPRD Pematangsiantar Terhadap LKPJ TA 2024

- Kamis, 24 April 2025 06:00 WIB
Sampaikan Nota Jawaban.

MATATELINGA. Pematangsiantar: Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Pematangsiantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar di Gedung Harungguan DPRD, Selasa (22/04/2025).

Wesly mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua, dan anggota dewan yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, tanggapan, harapan, dan saran-saran dari anggota dewan melalui fraksi-fraksi.

Lalu kepada Fraksi Nasdem, Wesly menerangkan, perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik telah memenuhi standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

[br]

“Sebagai bukti nyata, Pemko Siantar telah memperoleh predikat Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI pada tahun 2024,” kata Wesy.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan atau menyelesaikan persoalan pasca terbakarnya Gedung IV Pasar Horas di 2024, Wesly menjelaskan saat ini Pemko Pematangsiantar berusaha melakukan penataan terhadap korban kebakaran untuk melokalisir pedagang di lokasi Gedung IV Pasar Horas.

Di samping itu, Pemko akan mempersiapkan perencanaan terhadap pembangunan gedung melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2039 dan mengajukan usulan pembangunan melalui pemerintah pusat

Sementara kepada Fraksi PAN, terkait tindak lanjut pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, dijelaskan saat ini master plan lokasi TPU telah diselesaikan SKPD terkait sebagai acuan dalam penyusunan Detail Engineering Design (DED) agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sedangkan Stadion Sang Naualuh, kata Wesly, kondisinya saat ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Pemko telah melakukan penataan keberadaan dan kondisi barang milik daerah yang berada di areal stadion agar dapat direvitalisasi kembali menjadi stadion yang dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

[br]

“Ini memerlukan dukungan dari dewan yang terhormat dan stakeholder lainnya agar revitalisasi Stadion Sang Naualuh dapat segera diwujudkan, sehingga berkontribusi positif untuk pengembangan olahraga dan memiliki nilai tambah terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Pematangsiantar,” terang Wesly.

Kepada fraksi Golkar Indonesia, Wesly menerangkan lokasi pembangunan Monumen Raja Sang Naualuh sebelumnya merupakan lokasi Tugu Adipura. Saat ini, telah dilakukan proses penghapusan barang milik daerah berupa Tugu Adipura melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar.

“Status aset lokasi pembangunan Monumen Raja Sang Naualuh masih milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dan tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Pematangsiantar,” tukasnya.

Atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan tentang Tenaga Harian Lepas (THL), menurut Wesly, diketahui pengangkatan THL tidak diperbolehkan lagi. Jumlah pegawai honor/THL per Desember 2022 sebanyak 1.535 orang. Sudah diangkat sebagai PPPK per 1 April 2025 sebanyak 801 orang. Sehingga sisa honorer/THL per April 2025 adalah 734 orang.

Fraksi Demokrat, Wesly menyampaikan, penyebab pendapatan daerah tidak mencapai target, katanya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan untuk menetapkan target pendapatan secara rasional berdasarkan data-data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada Fraksi Nurani Keadilan yang menanyakan masalah tapal batas Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, dijelaskan belum dapat ditindaklanjuti pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2022 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara.

Lalu Fraksi Gerindra yang menyinggung inventarisasi dan evaluasi seluruh aset Kota Pematangsiantar, kata Wesly, Pemko Pematangsiantar selalu melakukan pengelolaan barang milik daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Wesly juga menerima saran agar Pemko Pematangsiantar lebih detil memperhatikan usulan program-program yang akan datang dan memastikan semuanya memiliki semangat CS Keras sebagai perwujudan visi misi wali kota dan wakil wali kota.

[br]

"Hal ini akan menjadi komitmen kami untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," tandasnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengki Boy Saragih ST.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para Asisten dan Staf Ahli, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para pimpinan OPD, dan camat.

Penulis : sip

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak: Bangunan Non PBG Segel Saja!!

Berita Sumut

Jusuf Ginting : Proyek BRT Rawan Penyimpangan, APH Diminta Pantau Ketat

Berita Sumut

Dishub Medan Mangkir RDP Bahas BRT, DPRD Kecewa

Berita Sumut

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Pembangunan Prasarana BRT Mebidang

Berita Sumut

Syaiful Ramadhan Sarankan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Berita Sumut

DPRD Medan Kecewa, Camat Medan Sunggal Mangkir saat RDP