MATATELINGA, Aekkuo : Edarkan narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aeknatas, menangkap AA alias Ayub, 47,warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara dari rumahnya,Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 18.20 WIB alam.Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barangbukti.Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat, melaporkan adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Aek Natas, dipimpin langsung Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.[br]Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah duduk di kediamannya. Tanpa menunggu waktu lama, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.Barangbukti yang ditemukan itu, berupa 19 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu dompet kulit warna hitam, satu kotak kaleng rokok Dji Sam Soe, satu set plastik klip ukuran kecil, enam plastik klip ukuran sedang, satu gunting kecil.Kemudian, dua buah mancis, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol minuman, satu kaca pirex, satu pipet, dan satu tas sandang kecil warna hitam. Petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp200.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000.Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyatakan barang haram tersebut memang disiapkan untuk dijual.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya.Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yasmir)