MATATELINGA, Rantauprapat: Tim Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, tidak menemukan adanya dugaan kegiatan penambangan tanah urug/timbun ilegal, di kawasan Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, seperti yang viral belum ini du mediasosial belum lama ini,Kesimpulan ini didapatka, setelah Tim Opsnal Unit II Pidana Khusus (Pidsus), dipimpin Kanit Idik II Pidsus, Ipda Seniman SH MPsi, melakukan pengecekan langsung ke lokasi Senin (28/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.Informasi awal yang diterima tim menyebutkan, aktivitas penambangan tanah urug/timbun dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan yang sah. Tim segera turun ke lapangan, guna memverifikasi informasi tersebut dan mencegah potensi pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumut Kembali Amankan DPO Terpidana Perkara Penipuan di Pematang SiantarNamun, setelah dilakukan pengecekan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, sebagaimana diberitakan. Tidak tampak alat berat, kendaraan angkut, maupun pekerja yang melakukan kegiatan pertambangan. Kondisi lokasi dinyatakan kosong dan tidak aktif.Dalam penyelidikan di lapangan, tim turut meminta keterangan dari seorang saksi, bernama Junaidi, 47, warga setempat sekaligus pemilik lahan. Ia menyampaikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut telah lama tidak dilakukan.Menanggapi hal ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal, yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.[br]“Kami tidak akan mentolerir adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Langkah cepat dan tegas akan selalu kami ambil untuk memastikan tidak ada aktivitas yang merugikan masyarakat, maupun lingkungan. Kami juga meminta masyarakat dan media untuk bekerja sama memberikan informasi yang akurat,” tegasnya.Ia juga menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sangat penting, dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.Meskipun tidak ditemukan aktivitas tambang saat pengecekan, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala, terhadap lokasi tersebut, guna mengantisipasi adanya pelanggaran di kemudian hari. (yasmir)