MATATELINGA, Medan: Sejumlah narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, diduga mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas I Medan Herry Suhasmin menegaskan bahwa isu itu adalah berita lama. Ia menyatakan bahwa para napi yang terlibat telah dipindahkan sejak dua bulan lalu.
“Itu berita lama. Napinya pun sudah dua bulan yang lalu kami pindahkan,” kata Herry ketika dihubungi dari Medan, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA:JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Tuntut Terdakwa 'Ayah Setubuhi Anak Kandung' 17 Tahun Penjara dan Denda Rp100 juta
Kendati demikian, saat ditanya lebih lanjut soal kemana sejumlah napi tersebut dipindahkan, Herry Suhasmin enggan memberikan jawaban. Termasuk saat dikonfirmasi pemindahan sejumlah napi tersebut, berarti pihaknya membenarkan adanya praktik peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Medan.
Sebelumnya viral di media sosial menyebutkan adanya sejumlah napi disebut-disebut merupakan jaringan Putra Surbakti diduga mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas Kelas I Medan.
Adapun napi tersebut di antaranya, yakni Heri selaku penghuni kamar N16 blok T5, Ivan Aceh penghuni kamar N12 blok T5, Rahmad Nainggolan alias Tomek penghuni kamar H8 blok T7, dan Black Tanjung alias Black penghuni kamar C16 blok T3.
BACA JUGA:Aspidsus Kejatisu Harus Lanjutkan Penyidikan Korupsi Smart Village 377 Desa di Mandaling Natal
Bahkan, sejumlah napi tersebut diduga mengendalikan aktivitas narkoba dengan cara jual beli kamar dan penyewaan telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Medan.