MATATELINGA, Aekkanopan :Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dengan mengamankan satu orang tersangka, beserta barang bukti "barang haram" tersebut, seberat 101 gram bruto.Pengungkapan kasus peredaran "barang haram" ini, dilakukanTim I Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman SH dan Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal SE.Petugas mengamankan tersangkaberinisial APM alias Anes, 35, warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara,di kawasan SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Rabu (30/4/2025),sekitar pukul 05.15 WIB pagi.[br]Petugas berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba di kawasan tersebut.Saat menangkap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan, di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 101 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik asoi warna hitam dan satu balutan lakban warna coklat.Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, "barang haram" tersebut, diperoleh dari seorang laki-laki tidak dikenal identitasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram itu.Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin menyebutkan, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba."Setiap upaya peredaran gelap narkotika, akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.Tersangka beserta seluruh barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (yasmir).