MATATELINGA, Asahan: Kokain merupakan tanaman penghasil daunErythroxylum coca(Kokain),daun koka adalah tanaman asli di wilayah Andes, Amerika Selatan, yang mengandung alkaloid kokain.Yang kemudianAlkaloid ini diolah menjadi diekstrak dan diproses menjadi kokain.Keberadaan barang langka ini saat ini telah merambah ke wilayah Asahan, hal tersebut terbukti dengan diungkapnya kasus perdagangan kokain yang dilakukan oleh tersangka "BHS alias Bambang" (32) warga Kisaran Asahan yang dibekuk opsnal Sat.Narkoba Polres Asahan saat memperdagangkan kokain tersebut, Rabu (30/04/2025).
BACA JUGA:Polrestabes Medan Gulung Bandar Besar Sabu Bagan Percut : Bong, Timbangan dan Senapan Angin Ikut DisitaKapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto dalam conferency Pers yang digelar di Mapolres Asahan mengatakan unit Sat.Narkoba Polres Asahan telah dapat mengungkap pelaku perdagangan kokain yang dilakukan oleh tersangka.Pengungkapan perkara ini berdasarkan adanya laporan masyarakat , dan setelah ditindak lanjuti laporan dimaksud benar adanya, ujarnya.[br]Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi juga mengatakan tersangka Bambang dapat di bekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan dari hasil under cover buy dan transaksi tersebut dilakukan pada Minggu 20 April 2025 di areal perkebunan PT.BSP Tbk tepatnya dikelurahan Mutiara Kisaran Timur Asahan, dengan kesepakatan tersangka mematok harga Rp.50 juta untuk harga kokain sebanyak 2 ons.Selanjutnya opsnal Sat.Res Narkoba setelah bertemu dengan tersangka Bambang dan proses transaksi jual beli disepakati , tim opsnal Sat.Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangkaTersangka "BHS alias Bambang" selanjutnya dilakukan interogasi mengakui bahwa yang diperdagangkan tersebut merupakan "Kokain" , dan selanjutnya juga dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti serbuk Kokain yang dikemas dalam bungkus plastik yang bertuliskan FEDEX, dan menurut pengakuan tersangka Bambang , barang tersebut diberi oleh temannya saat menemukan barang tersebut terapung di laut.Barang bukti kokain yang dapat diamankan seberat 992,26 gram dengan rincian, dan terhadap tersangka Bambang dapat dipersangkakan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,sebutnya.