MATATELINGA, Torgamva : Personel Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar sabu, Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, di areal SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.Tersangka yang diamankan MNR alias Popay, 24, warga Dusun Al-Amin, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 4,99 gram.Kemudian, satu unit handphone Oppo warna hitam, selembar kertas putih, plastik asoy warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru.[br]Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar SH MH menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, berupa transaksi narkoba di lokasi tersebut."Berdasarkan informasi yang kami terima, Jumat (25/4/2025), tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dapot Tua Simanjuntak SH MHum, langsung melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, tersangka berhasil diamankan saat berada di lokasi," ujar Syamsul.Katanya, saat penggeledahan, petugas menemukan sabu disembunyikan di batok lampu sepeda motor milik tersangka. Selain itu, handphone milik tersangka juga turut diamankan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yasmir)