Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Laporan Nurheini 2 Tahun Ngendap di Polsek Batu

Laporan Nurheini 2 Tahun Ngendap di Polsek Batu

Redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 17:06 WIB
Mtc/ist
Tunjuk bukti laporan.

MATATELINGA, Medan:Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir 2 tahun lamanya.

Dalam laporannya yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Nurhelni menyebutkan bahwa suaminya, Eka Pranata Tarigan dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023

BACA JUGA:Diduga Peras Pengusaha, Oknum DPRD Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Ironisnya, hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya ini.

Padahal, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi.

Apalagi, para terduga pelaku tetap eksis alias masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.

[br]

"Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351.

Itu pun tak dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga di Mapolsek Pancurbatu, Jumat, (2/5/2025).

Artinya, lanjut dijelaskannya Feryanto, penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini sehingga pasal pengeroyokan diubah menjadi penganiayaan.

"Atau jangan-jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran," jelasnya.

Padahal, Feryanto menyebutkan, kasus ini tidak rumit, karena para terlapor sudah teridentifikasi, bahkan masih eksis berkeliaran di seputar Polsek Pancurbatu.

"Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu," sebutnya.

[br]

Atau, kata Feryanto, secara hirarki, kedudukan Polsek Pancurbatu memang lebih tinggi dibanding Polda Sumut sehingga berani mengangkangi program prioritas Kapolda Sumut, khususnya dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan.

"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya ke Polda Sumut," tegasnya seraya berharap Kapolda Sumut dapat menuntaskan kasus ini.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya professional dalam menangani perkara ini.

Namun, Ketika ditanya mengapa kasus ini mengendap hingga hampir 2 tahun lamanya di Polsek Pancurbatu, Kanit Reskrim beralasan karena antara pelapor dan terlapor sama-sama saling melaporkan.

"Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbat. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini," kata Kanit lewat sambungan telepon.

Kendati demikian, kata Kanit Reskrim, pihaknya tetap professional dalam menangani kasus ini.

"Ini saling lapor. Jadi kami kordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya.

Tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.

Namun miris, hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu orang pun dari para terduga pengeroyokam terhadap Eka Pranata Tarigan ditahan.

Bahkan ironisnya, dalam STTLP disebut korban mengalami tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP, namun setelah hampir 2 tahun lamanya, Pasal tersebut diubah menjadi 351 KUHP.

Apa yang terajadi di Polsek Pancurbatu ini semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di jajaran Polrestabes Medan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Razia

Berita Sumut

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir

Berita Sumut

Gas Elpiji "Melon" 3 Kg Langka, Tomy - Anggota DPRD Labuhanbatu : Miris

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Berita Sumut

Polsek Medan Area Tangkap Remaja Maling Motor Viral

Berita Sumut

Viral! Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Maling Laptop, 1 Ditembak