MATATELINGA, Tapteng: Kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) disorot pasca belum terusutnya dugaan pengeroyokan legislator PDI Perjuangan juga ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), Famoni Gulo.Pasalnya sampai kini, Polres Tapteng tak kunjung memberikan kepastian hukum meski gelar perkara sudah dilalui, atas Nomor: LP/B/485/XI/2024/SPKT/Res Tapteng/Poldasu, tertanggal laporan 25 November 2024.Eks ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sibolga-Tapteng, Eduward Laoly desak Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya mengambil langkah cepat memperbaiki citra Polisi."Sudah 5 bulan kasus ini belum tuntas juga dan kabarnya lagi, Polres Tapteng sudah lakukan gelar perkara pada Rabu, 23 April 2025 lalu namun belum ada penetapan tersangka, ada apa dengan Polisi. Ini bisa menjadi 'bola panas' bagi Polres Tapteng, kami meminta Kapolres agar bertindak sehingga tidak merusak citra positif Polri," kata Eduward, Sabtu (03/05/2025).[br]"Famoni Gulo adalah ketua fraksi PDI Perjuangan di DPRD sekaligus tokoh masyarakat Nias di Tapteng. Saya yakin, Polres Tapteng mampu menyelesaikan laporan ini secara baik dan profesional," tambahnya.Kader banteng moncong putih ini juga mengingatkan Polres Tapteng agar tidak sengaja memperlambat penanganan kasus ini. Jika hal itu terjadi, pengaduan terakhir akan ditempuh tidak menutup kemungkinan menuju Komisi III DPR-RI."Bisa kita lihat, banyak masyarakat dari daerah membawa masalah seperti ini ke Komisi III DPR-RI. Tidak jarang, komisi III memberi atensi serius, agar Polisi cepat menanggapi laporan masyarakat dengan tetap mengawasi perilaku oknum yang merusak citra Polri," ucap Eduward.Sebelumnya diberitakan, Famoni Gulo legislator PDI Perjuangan terpilih saat itu diduga telah dikeroyok sekelompok pemuda pada masa tenang Pilkada Tapteng atau persisnya Senin dinihari tanggal 25 November 2024 di kelurahan Sarudik, Tapteng.Dihari yang sama, Famoni mengaku korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana.Saat itu, Famoni merupakan seorang tim hukum pasangan Masinton-Mahmud yang mengaku telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda, tidak lain adalah bagian tim sang kompetitor politik.Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi yang resmi dari Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, soal lambatnya proses hukum dialami oleh Famoni Gulo sebagai korban pidana. (Muafdan)