MATATELINGA, Tapteng: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejatisu) kepada terduga koruptor Nursyam, eks kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) disoroti tajam oleh sejumlah pegiat anti korupsi. Tuntutan JPU dituding menghina komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam 'menghabisi' praktek korupsi."Tuntutan kepada Nursyam adalah kejanggalan atau tidak adil. Kenapa tindakan korupsi merugikan negara Rp9,9 Miliar mendapat tuntutan pidana hanya 2 tahun penjara, sedangkan maling ayam atau pencurian hewan tuntutan pidana 7 sampai 9 Tahun," kata Raju Firmanda Hutagalung, sekretaris DPD KNPI Tapteng juga pegiat anti korupsi, Sabtu (03/05/2025)."Jika begitu, Negara ini sama saja memberi penghormatan pada koruptor seperti Nursyam ini dan sama sekali tidak memberikan efek jera. Tuntutan 2 Tahun kepada Nusyam adalah bentuk penghinaan kepada komitmen Presiden RI memberantas korupsi di Indonesia. Jangan sampai ada upaya menjatuhkan atau menggagalkan Niat tulus pak Prabowo," lanjutnya.[br]Alumni kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ini juga menduga ada indikasi konspirasi hukum menghasilkan tuntutan JPU jauh lebih ringan dari ancaman pidana korupsi. Sebab itu, Raju memastikan akan menyurati Kejaksaan Agung agar mengawasi proses hukum terhadap Nursyam dan terdakwa lain."Tuntutan pidana 2 tahun penjara bagi koruptor Nursyam terlalu Ringan dan kami menduga adanya dugaan suap terhadap penegak hukum dalam proses peradilan. Kejaksaan Agung RI harus memeriksa JPU dalam perkara ini," ucap Raju.Sebelumnya, JPU Putri Marlina Sari menuntut Nursyam 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.Selain itu, JPU juga menuntut Nursyam untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya, dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.Namun, apabila Nursyam tidak memiliki harta benda mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun. JPU menilai perbuatan Nursyam telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Terdakwa Nursyam, eks Kepala Dinas Kesehatan Tapteng dituntut 2 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan atas perkara dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan dan Jasa Pelayanan (BOK-Jaspel) Puskesmas se-Tapteng TA 2023. (Muafdan)