MATATELINGA, Negerilama : Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SA alias Aan, 33, warga Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Jumat (2/5/2025), pukul 15.00 WIB sore, di rumah kontrakan tersangka di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih.Penggerebekan tersanfka, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing SH. Bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, sekitar pukul 11.00 WIB, melaporkan tersangka SA, kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.[br]Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung turun ke lapangan. Hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, yaitu :•3 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu•Uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan•1 pipet kecil berbentuk sekop•2 bungkus plastik klip besar berisi klip kecil kosong•1 dompet kecil warna unguSaat diinterogasi, SA mengakui "barang haram" tersebut miliknya, dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial N, yang merupakan warga Desa Sei Kasih. Upaya pencarian terhadap N masih terus dilakukan.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan. Ia menegaskan Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dan akan menindak tegas setiap pelakunya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan kepolisian,” ujar Kapolres.Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yasmir)