Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Perkara Penganiayaan di Jalan Singosari Polsek Siantar Utara Selesaikan Secara Kekeluargaan

Perkara Penganiayaan di Jalan Singosari Polsek Siantar Utara Selesaikan Secara Kekeluargaan

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 17:58 WIB
Polsek Siantar Utara Selesaikan kasus penganiayaan Secara Kekeluargaan.

MATATELINGA, Siantar ::Polseķ Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui Pawas bersama Piket SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara Penganiayaan dengan problem solving.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Raffi Anugerah Perabot, pada hari Senin 5 Mei 2025 siang sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat Pihak Pertama MBb (45) warga Jalan Singosari Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar berada di tempat usaha Raffi Anugerah Perabot, didatangi Pihak Kedua DSG (21) yang juga warga, Jalan Singosari bersama dengan adik kandungnya MKG.

[br]

Kedatangan Pihak Kedua bersama adik kandungnya untuk mempertanyakan perlakuan Pihak Pertama yang menampar wajah adik kandung pihak kedua, namun Pihak Pertama menjawab bahwa tamparan tersebut dilakukan karena adik kandung Pihak Kedua melakukan pencurian ayam di belakang rumah Pihak Pertama.

Mendengar itu adik kandung Pihak Kedua membantah tuduhan Pihak Pertama sehingga terjadi cekcok antara kedua belah pihak yang mengakibatkan Pihak Kedua melakukan penganiayaan kepada Pihak Pertama yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami luka robek di atas alis mata kiri.

Pawas bersama Piket SPKT dan Unit Fungsi langsung mediasi terhadap kedua belah pihak di Polseķ Siantar Utara yang hasilnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang diwakili Ibu Kandungnya AZ sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta Pihak Pertama tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya.

Adanya kesepakatan perdamaian tersebut maka perkara Penganiayaan diselesaikan dengan problem solving.

"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai," Pungkas AKP Jahrona./Humas P Siantar

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

Berita Sumut

Polsek Brastagi Bongkar Sindikat Curanmor

Berita Sumut

Polsek Medan Area Perkenalkan "BANG JAGA"

Berita Sumut

Polsek Medan Area Tangkap Maling Ban Truk di Gudang Antomi

Berita Sumut

Pemilik Tidur, HP Dicuri

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final