Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 1380 Gram Sabu

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 1380 Gram Sabu

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 19:47 WIB
Mtc/ist
Ketiga tersangka. 

MATATELINGA, Medan: Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Selain ketiga tersangka, sabu seberat 1380 Gram ikut disita petugas sebagai barang bukti.

Para tersangka masing-masing berinisial H (51), MJJ (30) keduanya warga Jalan M Yusuf Jintan Desa Percut Sei Tuan, dan YS (37) warga Dusun XX Percut Sei Tuan.

BACA JUGA:Polres Labuhanbatu Mengamankan 66 Tersangka Narkoba

Ketiganya diringkus tidak jauh dari rumah salah satu tersangka di Jalan M Yusuf Jingan, pada Selasa (29/5/2025)

Polisi menyita sejumlah barang bukti 1.000 gram sabu dari tersangka H, 380 gram sabu dari tersangka MJJ.

Dari kedua tersangka ikut diamankan barang bukti lainnya yakni timbangan elektronik, sejumlah hp android, dan Honda Brio Hitam Nopol BK 86 RJ.

[br]

"Ya, ada tiga tersangka kita amankan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (6/5/25).

Dijelaskan kasat penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan warga dan penyelidilan petugas di lapangan.

Mulanya tersangka MJJ ditangkap saat mengantarkan sabu seberat 1.000 gram ke tersangka H dengan menggunakan mobil Honda Brio BK 86 RJ.

Setelah itu, H memanggil YS untuk mencoba kualitas sabu yang dipesan.

Dari laporan warga, petugas pun langsung turun ke lokasi yang sudah ditargetkan.

"Kala itu, petugas melihat tersangka H dan YS di lokasi dengan ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan warga. Tanpa menunggu waktu, petugas menyergap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1000 gram sabu, " terang kasat.

Kepada petugas, H yang bertindak sebagai pengedar mengaku memesan sabu dari MJJ.

H mendapat komisi 10% dari penjualan. Sedangkan YS berperan sebagai perantara sekaligus "penguji" kualitas sabu sebelum diedarkan.

MJJ merupakan pemasok yang membeli sabu dari seorang buronan bernama J (DPO) seberat 2.000 gram (2 Kg).

[br]

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan.

"Kasus ini diduga terkait jaringan narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Percut Sei Tuan, " tuturnya.

AKBP Thommy mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba.

"Kami terus bergerak cepat untuk mengungkap jaringan hingga ke akarnya," tandas AKBP Thommy Aruan.(*)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tawuran Geng Motor Dibubarkan, 2 Pelaku Bawa Ganja Gol

Berita Sumut

Tiga Rumah Kontrakan di Lingkungan Beringin Rantau Selatan Terbakar

Berita Sumut

Pesta Sabundi Kapal Ikan Disergap Kodaeral I Belawan

Berita Sumut

Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Sumut

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Berita Sumut

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam