Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terdakwa Amir Simatupang Pengepak Sisik Trenggiling Masih Mendekam Di Lapas, APH Tak Tersentuh

Terdakwa Amir Simatupang Pengepak Sisik Trenggiling Masih Mendekam Di Lapas, APH Tak Tersentuh

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 07 Mei 2025 11:55 WIB
Sidang di PN Kisaran dan saksi ahli dari Ditjen KSDAE serta terdakwa Amir Simatupang.         

MATATELINGA,Asahan :Sidang perkara sisik trenggiling atau dalam bahasa lainnya disebut “Pholidota” yang digelar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kisaran banyak menyita perhatian warga, dan dalam persidangan pada Senin 05 Mey 2025 majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud menghadirkan saksi ahli dari Konservasi Sumber Daya Alam yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam persidangan saksi ahli Konservasi Sumber Daya Alam yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananMarkusdalam keterangannya mengatakan trenggiling atau Philodota merupakan hewan mamalia yang bersisik dan trenggiling trmasuk dalam ordo Philodota,dan trenggiling hewan mamalia pemakan serangga khususnya semut dan rayap, dan trenggiling juga berkembang biak dengan melahirkan (Vivipar) dan trenggiling memiliki kelenjar susu untuk menyui anaknya.

[br]

Keberadaan trenggiling sangat dilindungi oleh Negara sebagai mana yang tercantum dalam pasal 40 A ayat (1) huruf (f) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (c) dari UU.RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU.RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam, untuk itu siapapun dilarang menyimpan,mengangkut serta memperdagangkan spisimen dari bagian bagian hewan yang telah dilindungi Negara.

Terkait kasus perdagangan sisik trenggiling yang terjadi di Asahan saat ini sudah disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kisaran, dan kami selaku saksi ahli dalam perkara ini juga sudah menjelaskan didalam persidangkan tersebut, dan untuk hewan trenggiling ini mempunyai bobot antara 5 kilo gram sampai lebih dari 8 kilo gram bila hewan tersebut sudah dikatakan dewasa, dan berat hewan tersebut untuk sisiknya bila diambil dapat menghasilkan antara 12 hingga 18 prosen dari jumlah berat badannya, dan saat ini hewan trenggiling ini sudah berkurang populasi akibat perburuan illegal, ungkap Markus.

Sementara dalam peridangan di Pengadilan Negeri Kisaran yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yanti Suryani dan hakim anggota masing masing Antoni Trivota dan Irse Yanda , JPU Kejaksaan Negeri Asahan Naharuddin Rambe dan dua JPU lainnya saat mencecar pertanyaan kepada terdakwa Amir Simatupang terkait apa apa saja yang diperdagangkan terdakwa selain sisik trenggiling, terdakwa juga mengakui pernah berencana hendak mencari taring harimau , namun gagal dikarenakan lokasi perburuannya terlalu jauh.

JPU juga menyinggung soal perkenalan terdakwa dengan “AL” selaku penampung dan agen sisik trenggiling tersebut, terdakwa Amir Simatupang berkenalan lewat jejaring Face Book dan terdakwa Amir Simatupang dalam perkara ini bertugas mengepak sisik trenggiling dan menghantarkannya ke bus umum yang akan membawanya ke Medan.

Demikian juga keterangan Kuasa Hukum terdakwa Khairul Abdi Silalahi saat dikonfirmasi Rabu 07 Mey 2025 di kantornya mengatakan terdakwa Amir Simatupang berperan hanya sebagai pengepak barang berupa sisik trenggiling tersebut , dan klien kami bukan sebagai pemilik maupun agen dari barang dimaksud, dan semua barang bukti berupa sisik trenggiling yang diambil dari gudang penyimpanan barang bukti di Polres Asahan berasal dari oknum Polisi yang berinisial “ Al” yang bertugas di unit Tipidter.

Seharusnya majelis hakim maupun JPU yang menuntut perkara dimaksud tidak hanya berhenti sampai disini, dan seharusnya semua yang terlibat dengan perdagangan sisik trenggiling ini diseret dalam persidangan terlebih lagi dalam perdagangan sisik trenggiling dalam perkara ini juga melibatkan oknum APH dari Kepolisian , serta dua orang dari militer, dan hingga saat ini klienkami masih mendekam dalam lapas Labuhan Ruku Batu Bara, ungkapnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lapas Kelas I Medan Perkuat Komitmen Pelayanan Prima Lewat Monitoring Ombudsman RI

Berita Sumut

Sambut Muharram, Rutan Kelas I Medan Gelar Pengajian Akbar Bersama 1000 Warga Binaan

Berita Sumut

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Razia

Berita Sumut

Kepala Rutan Medan Turun Tangan, Keluhan Warga Binaan Dibongkar!

Berita Sumut

Waspada! Hantavirus Mengintai, Lapas Medan Gerak Cepat Edukasi WBP

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?