Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bupati Simalungun Rakor Penyelesaian Tanah di Sumut Bersama Menteri ATR/BPN

Bupati Simalungun Rakor Penyelesaian Tanah di Sumut Bersama Menteri ATR/BPN

- Kamis, 08 Mei 2025 13:20 WIB
Suasana rakor tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut bersama Menteri ATR/BPN, di kantor Gubsu

MATATELINGA. Simalungun - Bupati Simalungun, Anton A Saragih rapat koordinasi (rakor) tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumatera Utara (Sumut) bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025).

Beberapa poin pembahasan dalam rakor, salah satunya mengenai lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare. Menteri ATR/BTN, Nusron akan kembali rapat khusus bersama dengan Gubernur Bobby Nasution dan bupati/walikota terkait.

Menurut Nusron, tanah tersebut tidak lagi milik PTPN. Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. "Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN,"ujarnya.

“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,"sebut Menteri ATR/BTN.

Nusron mengatakan bahwa, Kemeterian ATR/BTN tidak menginginkan pihak yang seharunya tidak mendapat, justru mereka mendapat.

"Jangan sampai orang yang tidak berhak, tapi mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,”tandas Nusron.

Terkait penyelesaian konflik pertanahan, Menteria ATR/BTN menekankan agar tetap mengedepankan prinsip win-win solution, dan Kemeterian ATR/BTN juga akan mencari pola penyelesaiannya.

“Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan, dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi,”kata Nusron.

Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumut. Dari total 4 juta hektare, ada kurang lebih 54% atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi.

Mengenai hal itu, Menteri ATR/BTN mengatakan bahwa, dalam empat tahun ke depan menargetkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70%.

Sementara Gubsu Moh Bobby Nasution, bahwa permasalahan pertanahan di Sumut, memang banyak. Ia berharap kehadiran Menteri ATR/BPN di Sumut dapat membatu menyelesaikan permasalahan pertanahan.

"Tentunya nanti permasalahan pertanahan khusus nya di kabupaten Simalungun juga dilakukan percepatan sertifikasi, "pungkas Gubsu.

Pemerintah Kabupaten Simalungun sangat mendukung dalam penyelesaian Pertanahan. Harapannya, permasalahan pertanahan di Kabupaten Simalungun segara dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.

Penulis : sip

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polsek Tanah Jawa Ungkap Pencurian Gereja

Berita Sumut

Pasca Banjir Bandang, Puluhan WB Lapas Kuala Simpang Yang Sempat Kabur Telah Kembali

Berita Sumut

Pemantapan dan Pembekalan Petugas Haji, Karu dan Karom Kloter 11

Berita Sumut

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita Sumut

Petugas Gabungan Bongkar Lapak PKL di Belawan

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Press Release Kwartal-I 2026, 74 Kasus Diungkap