Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Tanjungbalai Selatan Bekuk Penjambret Ponsel

Polsek Tanjungbalai Selatan Bekuk Penjambret Ponsel

- Kamis, 08 Mei 2025 15:00 WIB
Peragakan : Kedua Pelaku Jamret mempragakan cara mereka merampas handphone korban kepada Kapolres Tanjungbalai. 

MATATELINGA, Tanjungbalai: Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam penjambretan telepon genggam seorang pengendara sepeda motor di Tanjung Balai. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kedua pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif oleh Polsek Tanjung Balai Selatan.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 17.30 WIB, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winata didampingi Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol HE. Sidauruk dan Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan kronologi kejadian. Penjambret yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam, memepet dan menendang motor korban R.V br. Sibagariang yang berboncengan dengan temannya hingga hampir terjatuh.

[br]

Saat korban berusaha menyeimbangkan motor, pelaku yang dibonceng langsung mengambil ponsel korban yang berada di dasbor. Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.600.000.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bergerak cepat. Pada Selasa, 6 Mei 2025, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku, yakni RRN (26) alias Rama dan RK (31), yang merupakan warga Kota Tanjung Balai. Keduanya diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi akurat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y18 dan sepeda motor yang digunakan pelaku," ujar Kapolres Yon Edi.

Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai mengimbau mengimbau masyarakat, khususnya remaja, dan orang tua agar lebih waspada saat membawa handphone dan barang berharga lainnya di tempat umum, terutama di waktu dan lokasi yang sunyi. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari tindak kriminalitas. (Riki)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Sumut

Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Berita Sumut

Sinergi TNI-Polri dan Tokoh Agama Belawan Ringkus Jaringan Narkoba, Pelaku Diminta Tobat Nasuha

Berita Sumut

Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel Produk Lainnya, Diamankan Satgas Gakkum Penyelundupan Polri

Berita Sumut

ARS Dibekuk Polisi di Warung Nenas

Berita Sumut

Rumah Anggota Polwan Dibobol Kawanan Pelaku, Akhirnya