MATATELINGA,Tanjungbalai: Pemerintah Kota Tanjungbalai menerbitkan Surat Edaran Nomor 66015618/DISLHI2025 sebagai langkah strategis dalam menangani permasalahan sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Surat edaran ini secara eksplisit menyerukan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga, sejalan dengan visi misi walikota "Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera".
Dalam surat edaran tersebut, ditekankan larangan pembuangan sampah di sembarang tempat. Selain itu, ditetapkan jadwal pembuangan sampah yang meliputi pukul 06.00 hingga 07.00 WIB, pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan pukul 18.00 hingga 19.00 WIB. Implementasi jadwal ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pengangkutan sampah dan meningkatkan kebersihan lingkungan secara signifikan.
BACA JUGA:Koalisi Tanjungbalai Bersih Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Walikota Copot Kepala InspektoratGuna memastikan efektivitas aturan ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai menginstruksikan camat untuk memerintahkan lurah dan kepala lingkungan agar memberikan teguran tegas kepada warga yang tidak mematuhi ketentuan pembuangan sampah. Instruksi serupa juga disampaikan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk mendukung sosialisasi dan implementasi surat edaran ini.