MATATELINGA, Toba: Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi terkait perkara nomor: 5/pdt.x/2024/PNBLG Jo.60/pdt.G/2021/PN BLG di Sibajabaja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Sumatera Utara, Kamis, (8/5/2025).Sebelum tiba di lokasi lahan yang mau di eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Balige dihalangi pihak yang kalah yang didampingi pengacara Mekar Sinurat dengan membentangkan spanduk penolakan di tengah jalan. Puluhan warga berteriak melakukan protes karena menurut mereka, objek perkara salah alamat.
BACA JUGA:Bupati Toba Kunjungi SD Negeri Silamosik dan SMP Rumah Harapan saat Berkantor di DesaSejak awal, pengadilan negeri Balige mendapat perlawanan dari pihak yang kalah dengan meneriakkan bahwa lokasi eksekusi salah alamat. Namun pihak pengadilan terus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke lokasi yang dituju.[br]Sebelum eksekusi, pengadilan negeri membacakan putusan perkara Nomor: 5/pdt.x/2024/PNBLG Jo.60/pdt.G/2021/PN BLG, sempat terjadi perlawanan dari pihak tergugat namun bisa diamankan kepolisian Polres Toba.Polisi Polres Toba, Danramil dan Satpol PP mengamankan proses eksekusi. Luas lahan yang dieksekusi 25 ha dan terdapat sebuah gubuk Maratur Rajagukguk dalam objek eksekusi.Pembacaan putusan perkara dimulai pukul 11:15 dan selesai pukul 11:30 dan dilanjutkan pembokaran gubuk.Renti Situmeang SH. MH sebagai kuasa hukum Sobo, Mariston Sirait dan kawan-kawan, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Balige, Polres Toba, Satpol PP dan masyarakat yang ikut berpartisipasi mengamankan jalannya eksekusi."Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Balige, Satpol PP, Polres Toba dan Polisi Militer serta masyarakat yang ikut membantu lancarnya proses eksekusi," terang Renti Situmeang.