Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pria Lansia Divonis 11 Tahun Penjara Karena Terbukti Bunuh Ibu Kos

Pria Lansia Divonis 11 Tahun Penjara Karena Terbukti Bunuh Ibu Kos

- Kamis, 08 Mei 2025 19:43 WIB
Sidang pembunuh ibu kos

MATATELINGA, Medan: Seorang pria lanjut usia (lansia), Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim karena membunuh ibu kos bernama Netty di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Majelis hakim menyatakan pria berusia 65 tahun asal Gang Tongkat No. 15, Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5/2025).

[br]

Adapun keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Abun mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayanginya, perbuatan Abun meresahkan masyarakat, dan Abun sudah pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Hadi.

Mendengar vonis tersebut, Abun sempat mengangkat tangan dan meminta pengurangan hukuman. "Boleh dikurangi lagi, Pak?" tanyanya.

Permintaan itu langsung direspons dan hakim menolak permohonan tersebut. "Sudah diputus, ya. Saudara sekarang pikir-pikir saja," tutur Hadi.

Lantaran tak dikabulkan permintaannya, Abun pun seketika mengatakan bahwa dirinya menerima. "Saya terima, Pak," katanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah banding atau tidak.

Diketahui, Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu. Awalnya pada Selasa (22/10/2024) sekitar siang hari, Abun meminjam uang Rp1 juta kepada Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan.

[br]

Namun, saat itu Netty tidak ada uang. Keesokan harinya tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB Netty datang untuk menjaga toko.

Selanjutnya, Abun mendatangi Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, lagi-lagi Netty mengaku tak ada uang. Kemudian, Abun mengancam Netty dengan sebilah pisau.

Merasa terancam, Netty mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Abun dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.

Karena Netty menjerit, Abun pun menusuk pipi kiri dan dada kanan Netty sampai terjatuh dengan tubuh bersimbah darah. Melihat itu, Abun langsung meninggalkan Netty dan melarikan diri ke Siborong-borong. Akibat perbuatannya, Netty meninggal dunia. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia dan Pensiunan, Hasil Kejahatan untuk Sewa Perempuan

Berita Sumut

Geger, Suami Istri Tewas Dalam Mobil

Berita Sumut

Di HLUN ke-30, Rico Waas Cover 10.000 Lansia Lewat Program PKH Makmur

Berita Sumut

Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat