MATATELINGA, Rantauprapat: Mengelabui polisi, ketangkqp. Ternyata ini yang dilakukan AH alias Agus, 34, warga Gang PGA, Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamata Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ProvinsinSumatwra Utara.Agus sehari-harinya, diketahui sebagai buruh bangunan, menyaru sebagai pemulung barang bekas. Namun, dibalik kegiatannya itu, ternyata, Agus mengelola bisnis ilegal, menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 1380 Gram SabuTidak tanggung-tanggung, saat menangkap Agus dari tempat kediamannya, Rabu (7/5/2025), sekira pukul 17.30 WIB sore, petugas menemukan sejumlah barang bukti.Diantaranya barang bukti yang berhasil disita petugas tersebut, yaitu :•1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 920 gram/bruto, dibungkus dengan plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan ditanam di samping rumah,•8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram/bruto,•1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram/bruto,•serta barang lainnya, termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit HP Vivo warna merah.Untuk menyebarluaskan, informasi penangkapan Agus,Kapolres Labuhanbatu menggelar Konferensi Pers, Kamus (8/5/2025).Dalam konprensi pers ini, turut mendampingi kapolres, diantaranya sejumlah Pejabat Utama (PJU). Konpresi persbini, dilaksanakan ďi Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat.
BACA JUGA:Sat Res Krim Polres Labuhanbatu Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Abang Terhadap AdikSecara rinci, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, menjelaskan secara rinci pengungkapan kasus ini, dilakukan Tim II Unit II Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, bersama Kanit Idik I Ipda Rahmadan Hilal SE dan Kanit Idik II, Ipda Risnal Situngkir SH.[br]Menurut kapolres, tim berhasil menangkap AH alias Agus, dari tempat kediamannya, di Jalan Sirandorung, Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara."Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti", ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH.Menurut dia, pelaku mengaku "barang haram" tersebut, milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini menjadi buronan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.Katanya, selain menyimpan sabu, AH juga bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.Sementara sebagian sabu yang ditemukan di rumah tersangka, diakui untuk konsumsi pribadi, juga diperoleh dari BI alias Cuek.Kapolres Labuhanbatu menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata,vkeseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun, bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, berkaitan dengan peredaran narkotika."Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Narkotika adalah musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami," ujar Kapolres.Tersangka AH kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.Polres Labuhanbatu terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.