MATATELINGA, Asahan: Tiga tersangka kurir sabhu jaringan Malaysia - Indonesia akhirnya di bekuk opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan di perairan wilayah Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai Asahan pada Sabtu 03 Mey 2025 sekira pukul 05.00 wib, dengan barang bukti berupa sabhu sabhu sebanyak 36,382 kilo gram , Jum'at (09/05/2025).Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi melalui Kasat Res.Narkoba AKP.Mulyoto saat dikonfirmasi MATATELINGA.Com di ruang kerjanya Jum'at 09 Mey 2025 membenarkan telah mengamankan narkotika jenis sabhu sabhu sebanyak 36,382 kilo gram dengan tiga tersangka masing masing tersangka "Mus alias Bargot"(30) warga dusun XII desa Pematang Sei Baru kecamatan Tanjung Balai Asahan, tersangka "Irwan alias Wong Budi" (46) warga dusun XII desa Pematang Sei Baru kecamatan Tanjung Balai Asahan dan tersangka "Zai alias Lindung" (34) warga jalan Garuda lu galungan I kelurahan Beting Kuala Kapuas Teluk Nibung Tanjung Balai, ketiga tersangka ini merupakan kurir narkotika jaringan Malaysia -Indonesia yang melewati perairan diwilayah Asahan, ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Kasus Kuli Bangunan Yang Menyaru Sebagai Pemulung Barang BekasKasat.Res Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto juga mengatakan kronologis penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat pada Sabtu 03 Mey 2025 pukul 15.00 wib yang mengatakan adanya pengiriman narkotika dengan jumlah yang banyak dengan menggunakan perahu atau sampan kaluk atau kepompong dengan melewati perairan di Asahan ini, mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak dan melakukan pengintaian.Selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib, kapal atau sampan kaluk atau kepompong ini melewati perairan ini dengan dinahkodai oleh "Mus alias Bargot" melintas dan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan langsung menyergapnya.[br]Saat dilakukan penggeledahan pada span tersebut dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabhu dengan total berjumlah 35 bungkus kemasan kantong plastik, dengan rincian 23 bungkus plastik Teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei setelah ditimbang seberat 23.676,28 gram dan 12 bungkus plastik Teh Cina warna Hitam bergambar Kapal Laut, kesemuanya berisi narkotika jenis sabhu sabhu.Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Mus alias Bargot mengatakan bahwasanya ketiga tersangka ini merupakan kurir atas suruhan pemilik barang yang bernama "Gombal" yang rencananya pemilik barang akan diserahkan kepada "I alias WB" di tangkahan buntu desa Pematang Sei Baru kecamatan Tanjung Balai Asahan.Dari hasil interogasi juga dapat diungkap dan ditangkap tersangka "I alias WB dan "Zul alias Lindung".Terhadap semua tersangka kini sudahe dekan dalam rumahbtahanan Polres Asahan dan terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat !@) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup, ungkapnya