MATATELINGA, Tanjungbalai: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tanjungbalai, Muhammad Ali, mengimbau masyarakat untuk membuang sampah maksimal tiga kali sehari sesuai jadwal yang telah ditentukan. Himbauan ini bertujuan untuk membiasakan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan lokasi yang biasa digunakan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mulai memilah sampah sebelum membuangnya.
"Kami mengharapkan masyarakat memiliki kebiasaan membuang sampah sesuai waktu yang dianjurkan di TPS yang ada di lingkungan masing-masing dan di lokasi yang biasa digunakan warga. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat dapat memilah sampah sebelum dibuang," ujar Muhammad Ali, Jumat (9/5/2025).
[br]
Lebih lanjut, Dinas LH berencana mengupayakan penyediaan keranjang sampah sebagai solusi untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan. Perbaikan dan penataan ulang lokasi serta titik tempat sampah juga menjadi agenda ke depan. "Upaya selanjutnya adalah mengusahakan pengadaan keranjang sampah agar masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat," imbuhnya.Meskipun belum dapat memastikan ketersediaan bak sampah permanen karena keterbatasan anggaran, Muhammad Ali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya ke arah tersebut."Arahnya memang ke sana, namun untuk bak sampah permanen belum bisa kami pastikan karena keterbatasan anggaran. Intinya, kami berharap dengan himbauan yang telah disampaikan dapat meminimalisir pembuangan sampah lebih dari tiga kali sehari, terutama di jalan-jalan protokol dan jalan utama," jelasnya.Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Persampahan, Rahmad Rambat, meminta masyarakat untuk memanfaatkan bak sampah yang masih tersedia. Pihaknya juga mengupayakan pengadaan tong sampah melalui anggaran perubahan belanja tahun 2025. Selain itu, Dinas LH sedang dalam proses penarikan armada becak di tingkat kecamatan untuk memaksimalkan pengangkutan sampah."Untuk sementara, masyarakat diminta menggunakan dan memaksimalkan fasilitas yang telah ada. Kami sedang dalam proses penarikan armada becak di kecamatan dan pengadaan tong sampah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) tahun ini, mengingat banyak tong sampah yang sudah rusak," kata Rahmad Rambat.Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungbalai telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 66015618/DISLHI2025 sebagai langkah strategis mengatasi permasalahan sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Surat edaran tersebut secara tegas melarang pembuangan sampah di sembarang tempat dan menetapkan jadwal pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 WIB, 12.00-13.00 WIB, dan 18.00-19.00 WIB.Namun, implementasi kebijakan ini terkendala oleh minimnya ketersediaan bak sampah komunal di berbagai permukiman. Selain itu tidak adanya punishment (hukuman) terhadap pemulung yang melakukan pembongkaran sampah. Kondisi ini menjadikan menumpuk sampah di tepi jalan atau lokasi terbuka lainnya, mengingat keterbatasan armada pengangkut sampah yang selama ini telah terjadi. (Riki)