MATATELINGA, Langgapayung : Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M SIK, melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP S Limbong, menyampaikan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.Pengungkapan kasus ini terjadi Selasa, (13/5/202, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Pir Ujung Gading, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A, 30, warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Riswaldi Nainggolan SH.[br]"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut", ucap kapolsek.Menindaklanjuti informasi tersebut katanya, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, saat berada di areal kebun sawit. Pelaku yang diketahui berinisial A alias Andi, kemudian digeledah petugas.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan brutto 5,03 Gram, satu unit timbangan elektrik berwarna silver, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp250.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut.Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kanan, untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Labuhanbatu Selatan, ucap Kapolsek Sei Kanan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting, dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek AKP S Limbong. (yasmir)