Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ingkari Janji Hendak Dinikahi, Akhirnya "HIB" Dipidanakan

Ingkari Janji Hendak Dinikahi, Akhirnya "HIB" Dipidanakan

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 15 Mei 2025 07:15 WIB
Matatelinga
Tersangka HIB.

MATATELINGA, Asahan :Semasa masih sekolah dua insan saling memadu kasih, namun kedua remaja ini kebablasan hingga sang putri hamil dan melahirkan seorang bocah yang kini sudah berusia 2 tahun lebih, namun janji janji hendak menikahi sang putri tersangka "HIB " hanya memberikan harapan palsu.

Kini tersangka "HIB " (20) warga kelurahan Siumbut baru Kisaran Timur Asahan sudah mendekam dalam sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan, Rabu (14/05/2025)

Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Reskrim PolresAsahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi dalam conferency pers yang digelar di aula Polres Asahan Rabu (14/5/2025) mengatakan bahwa perkara persetubuhan sebagai mana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dari UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.jo UU.RI nomor 11 tahun 2012tantang sistem peradilan pidana anak , dengan ancaman hukuman paling lama selama 15 tahun pidana penjara , dan bila tersangka dimaksud masih dalam katagori anak anak hukuman pelaku dikurangi seper tiga dari hukuman maksimal, ujarnya.

BACA JUGA:Sat.Reskrim Asahan Amankan Enam Tersangka Pelaku Pemerasan

Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi mengatakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tersebut berawal dari hari Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib di rumah kost jalan Durian kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur , korban "Putri" semasa itu Putri masih berusia 16 tahun mengalami persetubuhan untuk pertama kali dengan tersangka "HIB" yang kala itu tersangka sudah berusia 17 tahun lebih.

Persetubuhan tersebut terjadi dikarenakan tersangka "HIB" menjemput korban "Putri" untuk diajak jalan jalan, namun tersangka "HIB" bukannya mencari hiburan namun singgah kerumah kost yang berada di jalan Durian, dam di rumah kost tersebut perbuatan tercela dilakukan tersangka dengn korbannya, seiring waktu berjalan "Putri" hamil dan melahirkan dan tersangka yang berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahinya ternyata hanya isapan jempol hingga anak yang dilahirkan tersebut berusia hingga 2 tahun.

[br]

Perbuatan tercela tersebut kembali dilakukan oleh tersangka "HIB" dan "Putri" kembali melahirkan anak yang kedua, lagi lagi tersangka "HIB" senantiasa berjanji menikahi dan bertanggung jawab, kini anak kedua dari hasil perbuatan tersangka "HIB" sudah berusia kurang lebih 3 atau 4 bulan, namun janji tersebut tidak kinjung diwujudkan.

Selanjutnya orang tua korban bersama "Putri" yang didampingi kuasa hukumnya melakukan pengaduan ke Polres Asahan berdasarkan laporan polosi nomor LP/B/181/III/2025/Res-Ashtertanggal 06 Maret 2025, dan terhadap tersangka sudah diamankan saat tersangka berada di kelurahan Sentang Kisaran timur dan kini tersangka juga dilakukan penahanan, pungkasnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sempat Diterlantarkan, Wali Kota Sibolga Revitalisasi Stadion Horas: Ini Janji Kampanye Kami

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Kebahagian Pemilik Hajatan Pernikahan, Tuan Rumah Berujung "Maut Jiwanya"