MATATELINGA, Asahan : Zaman teknologi semalam canggih namun moral seorang guru pendidik di Sekolah Dasar didesa Teluk Dalam serta oknum Security PT.PEU desa Teluk Dalam, keduanya memiliki perangai yang bejad, keduanya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur, hal tersebut diungkap Kapolres Asahan saat gelar conferency pers Rabu 14 Mey 2025 di aula Polres Asahan.Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan terhadap tersangka "D alias Mawan" (39) ASN guru Sekolah Dasar di desa Teluk Dalam warga dusun IV desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan , telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan seorang pendidik, tersangka telah melakukan serangkaian perbuatan cabul terhadap anak muridnya sendiri, korbannya ada lima orang dan kesemuanya berjenis kelamin pria dan masih berusia dibawah umur.Tersangka "D alias Mawan" ini dalam melakukan perbuatan tersebut eka ini dengan modus hendak mengajari mengerjakan Pekerjaan Rumah yang merupakan tugas siswa dalam menempuh pendidikan, namun tersangka mengajak korban korbannya melakukan perbuatan tercela tersebut .[br]Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 82 ayat (1) dari UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU.RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI nomor 23 tahun 2006 tetang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi juga mengatakan ungkap kasus selanjutnya perbuatan cabul yang dilakukan tersangka oknum Security PT.PEU yang berada di desa Perkebunan Teluk Dalam Asahan dan tersangka ini juga memiliki jabatan sebagai komandan regu di perusahaan tersebut berinisial "AA alias Adi" (46) warga dusun II desa Perkebunan Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Asahan.Tersangka "AA alias Adi" ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis sebut saja "Anggrek" (12) yang pada saat itu sedang menyapu halaman rumah orang tuanya, dan okeh tersangka selanjutnya diajak ketengah kebun sawit yang tidak jauh dari rumahnya, dan setelah tersangka berhasil menggiring korbannya ke tengah sawitan selanjutnya pakaian yang dikenakan dibuka hingga telanjang bulat dan tersangka juga mengabadikan melalui kamera selularnya.Atas kejadian ini tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) dari UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU.RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI nomor 23 tahun 2006 tetang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.Terhadap semua pelaku cabul tersebut saat ini sudah mendekam dalam Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan, untuk selanjutnya menunggu pelimpahannya ke JPU, tukasnya (dieks)