MATATELINGA,Pematangsiantar : Pemko Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar.
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, di Balai Kota, Jumat (16/05/2025) pagi.
Sebelum penandatanganan MoU Wesly menyampaikan, wujud komitmen dan keseriusan Pemko melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar.
[br]
Menurut Wesly, hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.
"Penandatanganan MoU akan menjadi program untuk mendukung dalam meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan," terang Wesly.
Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal, serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.
"Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar," pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, apresiasi Pemko Pematangsiantar yang telah berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya.
"Ini dukungan yang sangat baik dari Pemko Pematangsiantar bagi para pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan. Alangkah baiknya mereka terlindungi," katanya.
Inggrid menjelaskan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia. Bahkan beasiswa bagi anak-anak pekerja.
"Program ini termasuk juga mempercepat pengentasan kemiskinan," tukas Inggrid.
Lalu dilanjutkan penyerahan cenderamata dari Wesly kepada Inggrid, dan sebaliknya yang dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Robert Sitanggang SSTP MSi, Kabag Hukum Edi Sutrisno, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar.
Penulis : sip