MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang pria berinisial Az (39) warga Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan seorang resedivis dalam kasus pencurian handphone kembali di tangkap Polisi setelah sempat berhasil membobol rumah warga dan menggasak 2 unit hp milik yang punya rumah.
Itu di ketahui pada Rabu subuh (14/05/2025) kemarin sekitar pukul 06.00 wib oleh pemilik rumah korban Ishak Marpaung (43) warga Dusun III Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Pelaku diduga masuk kerumah korban melalui jendela yang telah dicongkel, dan berhasil menggasak dua unit Handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.
Korban baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi.
[br]
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu malam (17/05/2025) petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ungkap Kapolsek Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Senin (19/05/2025).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian